Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Pengurus Partai Tak Terpilih

Mendagri Usulkan Pemilu 2014 Gunakan Sistem Nomor Urut
Oleh : Surya
Rabu | 16-02-2011 | 16:25 WIB

Jakarta, batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan, agar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 dikembalikan lagi pada sistem nomor urut, bukan suara terbanyak seperti pada Pileg 2009 lalu. Akibat sistem suara terbanyak, banyak partai baik pusat dan daerah berkeringat justru tidak terpilih, sebaliknya kader yang tidak dikenal sama sekali malah terpilih.

"Saya bisa pahami keinginan parpol untuk kembali pada sistem nomor urut, karena pengurus partai bisa tidak terpilih karena suara terbanyak. Akibatnya timbul konflik internal dan eksternal, saya ada baiknya pada Pemilu 2014 nanti kembali gunakan nomor urut," kata Mendagri saat menjadi keynote speaker diskusi "Pemilihan Spekulatif : Mengungkap Fakta Seputar Pemilu 2009 di Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Mendagri menegaskan, Gamawan Fauzi mengatakan regulasi dalam pemilu merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya pemilu. Pemilu yang sukses mengindikasikan bahwa pembangunan dalam suatu negara berhasil dilaksanakan dengan sukses.

Pada periode kali ini, setidaknya ada empat UU bidang Politik yang telah dan akan disusun atau ditata kembali. Yakni, revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang baru saja disahkan, serta revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Pengalaman Pemilu 2004 yang berjalan dengan baik dan diakui dunia internasional, begitu pula dinamika Pemilu 2009 hendaknya dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemilu ke depan,” kata Gamawan Fauzi.

Sedangkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, Pileg 2014 akan lebih dinamik, ketimbang pemilu sebelumnya. "Mereka yang kuat tentu ingin jadi besar lagi, dan yang kecil tentunya tak mau terus kecil," kata Suryadharma Ali.

Pileg 2009, kata Suryadharma, harus dijadikan pengalaman berharga, untuk perbaikan pemilu kedepannya. "Karena harus diakui pengalama yang lalu, ada hal-hal yang kelihatan subhat. Ada perolehan suara yang subhat, tentu di 2014 yang subhat itu harus tak ada lagi, dan yang haram harus diproses secara hukum. Nah, itu tugas Bawaslu," katanya. 

Sayangnya, Suryadharma enggan menyebut partai mana yang perolehan suaranya subhat." Saya tak mau sebutkan dari mana. Tapi transparansi, kejujuran harus dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai ada penyalahgunaan, dan hal subhat terus berlangsung," katanya. 

Sementara itu, Koordinator Formappi Sebastian Salang meminta DPR menuntaskan pembahasan revisi paket UU Pemilu 2014 pada tahun ini. Pasalnya, belajar dari pengalaman Pemilu 2009, pengesahan paket UU Pemilu cenderung terlambat sehingga tak memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu di lapangan. Alhasil, kualitas Pemilu 2009 lalu jauh dari harapan publik serta kurang berhasil jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2004.

“Sebetulnya ada beberapa persoalan strategis yang perlu segera diselesaikan DPR dalam memperbaiki regulasi pemilu ke depan, jangan jadikan ini sebagai bom waktu yang siap meledak suatu waktu,” kata Sebastian Salang. 

Salang mengatakan, idealnya revisi paket UU Pemilu selesai dibahas dua tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Untuk Pemilu 2014, maka pembahasan revisi paket UU Pemilu seharusnya selesai dibahas DPR dan pemerintah tahun ini. Sementara, terkait sejumlah isu krusial dalam UU Pemilu, seperti persoalan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi DPR, daftar pemilih pemilu, hingga persoalan penghitungan dan penetapan perolehan suara pemilu harus dibahas di luar kepentingan politik masing-masing partai dengan lebih mengedepankan kepentingan untuk menciptakan sistem pemilu yang baik.

Hal senada dikatakan politisi perempuan serta penulis buku ‘Pemilihan Spekulatif ; Mengungkap Fakta Seputar Pemilu 2009’,  Fernita Darwis. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2009 memang masih banyak kelemahan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.

“Sudah sebaiknya berbagai kelemahan dalam pemilu lalu, seperti persoalan daftar pemilih dan lainnya dicarikan jalan keluar terbaik demi penyempurnaan sistem kepemiluan ke depan,” katanya.

Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefudin mengatakan berbagai regulasi terkait sistem kepemiluan ke depan diharapkan selesai dibahas DPR pada 2011. Sehingga, 2012 persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dapat dilaksanakan oleh para penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan juga diharapkan dapat didukung oleh komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal secara nasional pada 2011 guna perbaikan proses pendataan dan pendaftaran pemilih ke depan.

“Kita sama-sama sepakat, mudah-mudahan 2011 seluruh regulasi pemilu telah selesai, sehingga 2012 sudah bisa dilakukan persiapan,” ujarnya.