Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Terdakwa Kasus 107 Kilogram Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 28-04-2022 | 16:24 WIB
hukuman-mati.gif Honda-Batam
Lima terdakwa penyelundup sabu 107 Kg saat menjalani sidang virtual, pembacaan tuntutan di PN Batam, Kamis (28/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram yang berhasil diungkap aparat Bea Cukai dan Polresta Barelang.

Tuntutan mati terhadap para terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/4/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Kasipidum Amanda dan jaksa Herlambang secara bergantian.

Kelima terdakwa yang dituntut mati, masing-masing Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta Frika Oriza  Sathyva.

Amanda menuturkan kelima terdakwa diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti kapal mewah yang digunakan para terdakwa untuk menyelundupkan sabu tersebut dituntut dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang. "Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa, sidang kita tunda hingga dua minggu. Sebab, dalam minggu ini kita cuti bersama," kata hakim Sapri Tarigan yang memimpin jalannya persidangan tersebut.

Diurai dalam surat dakwaan, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka berinisial RH,A,EAH, ROS dan H di Perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, satu orang ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat. "Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar," ujarnya.

Editor: Gokli