Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Otak Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Karimun
Oleh : Harjo
Jumat | 22-04-2022 | 11:44 WIB
bintan_tersangka-otak-pelaku-pmi-ilegal-0011.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menunjukkan kapal kayu yang digunakan untuk mengantar PMI ilegal ke Malaysia beserta kedua tersangka. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bitan berhasil menangkap AR, orang yang diduga sebagai otak pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. AR ditangkap di kediamanya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (14/4/2022) lalu.

Pengungkapan kasus PMI ilegal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolres Bintan, Jumat (22/4/2022). Penangkapan tersangka AR, setelah pihaknya menerima laporan adanya praktek bisnis PMI ilegal tujuan Malaysia.

"Atas dasar informasi yang diterima, akhirnya personil Polres Bintan berhasil mengamankan tiga korban dari Kampung Panglong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong," ungkapnya.

Ketiga korban atau calon PMI ilegal tujuan Malaysia tersebut, di antaranya berinisial SA ( 32 ), SY (44) dan SU (30). Dari pemeriksaan awal, diketahui ketiga korban berasal Kabupaten Karimun.

Setelah mengamankan ketiga korban, personil Polres Bintan berhasil membekuk tersangka MA (33), yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Teluk Sebong namun nyambi menjadi pengantar dan penjemput TKI tujuan Malaysia secara tidak sah.

"Pengakuan MA, dirinya menjalankan aksinya atas perintah AR, warga Tanjung Balai Karimun. Dan sejak Januari 2022 sudah berhasil mengirimkan TKI secara ilegal sebanyak 5 kali. Dari 5 kali pengiriman, 9 orang sudah bekerja sebagai ABK kapal di Malaysia," kata Kapolres.

Dijelaskan, dalam satu kali pengantaran atau penjemputan, MA mengaku dibayar sebesar Rp 2 juta oleh AR. Adapun pekerjaan yang diberikan kepada PMI tersebut adalah sebagai ABK kapal berbendera Malaysia dengan gaji dibayar menggunakan uang ringgit Malaysia.

Saat ini, tersangka MA dan AR sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu kapal kayu, 1 jerigen berisi BBM solar, dua unit HP dan sim card milik tersangka MA dan AR.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menambahkan, terkait pengungkapan kasus PMI ilegal ini, orang yang ditugaskan untuk menjemput calon PMIl ilegal tersebut, benisial HI, masih DPO.

Editor: Yudha