Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jawaban Pemprov Kepri Tak Memuaskan

GMNI dan GPPM akan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Dompak ke KPK
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 18:17 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mengaku tidak puas dengan jawaban, Pemerintah Provinsi Kepri atas fakta hukum dan tuntutannya tentang dugaan korupsi ganti rugi lahan dan proyek multiyears pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kepri (GPPM) menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua GMNI Tanjungpinang, Askarmen Harun mengatakan hal yang diungkapkan Pemerintah Provinsi Kepri atas dugaan korupsi ganti rugi lahan dan proyek multiyears Dompak sangat tidak logis dan sarat dengan alasan pembenaran, demikian juga dugaan korupsi permainan oknum PNS Kepri dalam proses ganti rugi lahan di Dompak.

"Jawaban Kepala Biro Pemerintahan Kepri, Doli Boniara, hanya secara parsial dan global. Saat kami meminta data pembebasan lahaan serta laporan progress pelaksanaan proyek jembatan I kepala Biro Pemerintahan Provinsi hanya mampu menjanjikan akan memberikan jawaban secara tertulis," kata Askarmen.

Askarmen juga mengatakan, dari data dan fakta hukum yang dianalisis GMNI dan GPPM menyimpulkan, jika dalam ganti rugi lahan dan proyek multiyears Dompak, sarat dengan manipulasi dan korupsi atas permainan oknum panitia yang saat itu dipimpin oleh Raja Tjelak Nur Djalal dan anggotanya Irwan.

Habiskan Dana Rp91,4 M untuk Bebaskan 702 H Lahan Dompak 

Di tempat yang sama, Doli Bonira saat menerima massa GMNI dan GPPM mengatakan, kalau pihaknya akan menjelaskan masalah ganti rugi lahan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepri sejak tahun 2006 hingga 2011 lalu.

Dari data Pemprov Kepri, kata Doli, 957 hektar luas lahan Dompak, 90,7 hektar diantaranya merupakan hutan mangrove atau hutan negara yang tidak dibebaskan oleh pemerintah. 

"Dan dari 861 hektar lahan yang harus dibebaskan, saat ini sekitar 702 hektar lahan sudah dibebaskan pemerintah dengan total anggaran Rp91,4 miliar lebih, dengan belanja modal Rp85 miliar. Sedangkan sisanya, seluas 159,3 hektar masih dalam proses dan belum dibebaskan, karena masih bermasalah, tumpang tindih serta sebagian pemilik lahan merupakan harta warisan yang belum diselesaikan secara keluarga," kata Doli.

Disinggung dengan adanya permainan oknum PNS Kepri dalam ekskalasi harga lahan yang sengaja membeli lahaan mangrove warga, lalu menimbunnya dan kemudiaan membebaskan, Doli menyatakan kalau hal itu bisa saja, sepanjang lahan tersebut sudah ditimbun.