Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Pasangan Nikah Siri Ajukan Dispensasi
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 17:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 20 pasangan nikah siri atau dikenal dengan pasangan kumpul kebo mengajukan surat permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/7/2012).


"Ada 20 orang pasangan mengajukan permohonan (isbat nikah) untuk dapat dinikahkan secara sah menurut UU Negara RI," kata panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, Muzahar.

Menurutnya hampir rata-rata yang menajukan permohonan isbat nikah didominasi para usia 20 tahun ke atas, yang mana telah memiliki anak satu hingga dua anak.

"Biasanya para orang tua yang ingin mengajukan dispensasi nikah, ingin mengurus akte dan KTP dari anaknya," kata Muzahar.

Muzahar menyebutkan sebelum memutuskan sahnya pernikahan kedua dari masing-masing pasangan di mata hukum, PA Tanjungpinang juga meminta sejumlah saksi seperti pihak keluarga dari kedua pasangan calon, warga, RT, RW setempat dan orang yang menikahkan secara agama pertama sekali.

Setelah lengkap semua persyaratan isbat nikah dapat dikabulkan dalam putusan akhir yang mengesahkan para pemohon untuk dapat memiliki buku nikah yang sah dari KUA.