Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

41 Pasangan PNS Tanjungpinang dan Bintan Ajukan Cerai di Semester I 2012
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 16:21 WIB
perceraian.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan tercatat mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Tanjungpinang selama semester pertama di tahun 2012.


"41 pasangan PNS yang bercerai terhitung sejak awal tahun 2012 bulan januari hingga Juni 2012 ini," kata Muzahar, Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang pada kamis (19/7/2012)

Menurut Muzahar, banyaknya pegawai yang mengajukan perceraian dipengaruhi beberapa faktor seperti adanya orang ketiga, tidak adanya keharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi dan sejumlah faktor lainya.

"Sekitar 7 pasangan PNS sudah diputus PA Tanjungpinang, dan sementara itu 34 pasang lainnya masih menjalani sidang lanjutan di PA," jelas Muzahar.

Terhitung dari bulan Januari ada sekitar 7 pasang PNS, Februari ada sekitar 5 Pasang, Maret 9 pasang, April-Mei ada sekitar 4 pasang dan Juni mencapai 12 pasang PNS yang sudah putus maupun memasukan gugatan cerai.

Muzahar juga menambahkan, sebelum melakukan vonis hakim pada sidang perceraian, pihaknya selalu memberikan waktu untuk masing-masing pasangan calon suami isteri agar melakukan mediasi dan dibicarakan dengan keluarga, namun kenyataanya lebih banyak yang minta cerai daripada menyatu (rujuk kembali).