Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Bupati Himbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan
Oleh : Emmi/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 16:04 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Wakil Bupati Kepulauan Anambas menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan agar tidak beroperasi selama bulan puasa. Hal ini dilakukan agar pengusaha hiburan juga menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan puasa.


"Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Anambas agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan. Himbauan tersebut sudah saya sampaikan kepada seluruh pengusaha hiburan dengan mengeluarkan surat himbauan," kata Abdul Haris, Kamis (18/7/2012).

Abdul Haris juga menambahkan saat ini Pemkab Anambas hanya bisa memberikan himbauan penutupan tempat hiburan karena belum ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur buka tutup tempat hiburan.

"Selain tempat hiburan, pengusaha perhotelan juga kita minta kerjasama agar tidak memberikan kamar kepada konsumennya yang bukan pasangan muhrimnya. Intinya kita tetap minta kerja sama dengan perhotelan jika ada yang menginap satu kamar tapi bukan suami istri agar tidak dilayani karena suatu saat kami juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) mulai dari tingkat RT/RW," katanya.

Jika ada masyarakat ditemukan dalam razia pekat, kata Abdul Haris akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Jika ada ditemukan tapi sudah masuk ke ranah pidana maka akan kami serahkan kepada aparat kepolisian dan jika ada ditemukan pekerja seks komersial (PSK) akan kita serahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan dan pemulangan ke kampung halamannya," kata Abdul Haris.