Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ramadhan, Olahraga dan Apel PNS Pemko Tanjungpinang Ditiadakan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 19:38 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selama bulan suci Ramadhan 1432 H, jam kerja PNS Pemko Tanjungpinang juga berubah. Jam apel pagi dan olah raga yang biasanya dilaksanakan, setiap pagi, selama bulan puasa akan ditiadakan. 


Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Kepala BKD Kota Tanjungpinang Suyatno, yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah.

"Jadi selama Ramadhan, jadwal jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalami perubahan, dimana hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB, hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sedangkan pulang lebih awal pukul 14.00 WIB," kata Suyatno..

Setelah berakhirnya bulan suci ramadhan tambah Yatno, maka jam kerja kembali seperti semula sesuai Surat Edaran Seketaris Daerah Kota Tanjungpinang nomor 424 tahun 2012 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1433 H.

Ketentuan ini, tambah Suyatno, juga mengacu kepada Surat Edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor SE/16/M.PAN/10/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan suci Ramadhan dan surat edaran Gubenur Kepri nomor :0334/BKD/III/2012  tanggal 15 Maret 2012 tentang perubahan cuti tahun 2012, serta surat edaran dari Sekda Provinsi Kepri nomor 673/BKPP/05/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 tentang penetapan jam kerja
pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah.

"Selama Ramadhan hari Senin dan Selasa berpakaian PDH, Rabu berpakaian batik, Kamis berpakaian Muslim, Jum’at menggunakan baju kurung. Kegiatan olah raga dan apel pagi ditiadakan dan akan diganti dengan kegiatan safari ramadhan dan shalat zuhur berjama’ah di lingkup Sekretariat Daerah Kota
Tanjungpinang," tambahnya.

Sedangkan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah mulai tanggal 21-22 Agustus 2012. Bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Kebersihan serta unit kerja lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawainya selama libur Nasional dan cuti bersama berlangsung sesuai surat edaran tersebut.

"Kami berharap, seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan," pungkasnya.