Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cuti Hanya 2 Hari, Awal Puasa PNS Kepri Tidak Libur
Oleh : Ade Kelana/Charles/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 19:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepri HM Sani mengatakan awal bulan puasa Ramadhan, Pegawai negeri Sipil di Pemprov Kepri tetap masuk, baru akan libur dua hari menjelang hari raya Idul Fitri. 


Cuti bersama sendiri dilaksanakan hanya dua hari, dengan ketentuan pada tanggal 23 Agustus 2012, seluruh PNS harus masuk kerja guna melaksanakan apel khusus.

Hal itu dikatakan Gubernur melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kepri Suhajar Diantoro nomor 672/BKPP/05/VII/2012 yang diteruskan ke kepala BKD Provinsi Kepri, untuk ditindaklanjuti ke masing-masing kepala SKPD.

Kepala BKD Provinsi Kepri Buralimar kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan hari libur cuti bersama pada PNS Provinsi Kepri mulai berlangsung sejak 21 hingga 22 Agustus 2012, ditambah hari raya Idul Fitri pada Senin, 20 Agustus 2012 dan pada 23 Agustus 2012 PNS sudah masuk kerja.

"Mengeni jam kerja, sesuai surat edaran Sekda, seluruh PNS mulai masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang pada jam 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat selama puasa, jam pulang dipercepat pada pukul 14.00 WIB, ditambah istirahat shalat Jumat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB," kata Buralimar, Rabu (18/7/2012).

Khusus pada tanggal 17 Agustus 2012, tambah Buralimar, seluruh pegawai akan melaksanakan Apel Proklamasi, yang rencananya akan dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kepri Pulau Dompak.

Dalam surat edaran Sekda Kepri juga diperintahkan pada instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung pada masyarakat luas seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Satpol-PP agar dapat mengatur penugasan pegawainya selama libur nasional dan cuti bersama.

"Bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner atau alpa dari jam kerja yang ditetapkan, akan ditindak sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin PNS," tegas Buralimar.