Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahaya Narkoba, Tema MOS di SMP Negeri 16 Bintan
Oleh : Harjo/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 17:00 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday  – Kegiatan masa orientasi siswa (mos) SMP Negeri 16 Bintan Kecamatan Seri Kuala Lobam mendatangkan Polres Bintan sebagai pembicara pada Selasa (17/7/2012) kemarin.


Topik pembicaraan memaparkan tentang ancaman narkoba bagi generasi muda dan sosialisasi tata tertib lalu lintas, bagi para remaja penguna jalan raya. 

Sutrisno, Kepala SMP Negeri 16 Bintan mengatakan hari kedua pelaksanaan masa orientasi siswa, sekolah mengundang kepolisian untuk mengisi materi tentang bahaya narkoba dan tata tertib lalu lintas. 

"Tahun ini peserta masa orientasi siswa di SMP Negeri 16 Bintan ada 46 siswa baru terdiri 39 anak Seri Kuala Lobam dan 1 anak dari Batam, 1 Medan dan 5 anak dari Bintan Utara," ujarnya.
 
Tujuan mendatangkan Polres Bintan untuk mengisi masa orientasi siswa ialah kata Sutrisno untuk memberikan pengetahuan kepada anak-anak sekolah maupun guru di SMP Negeri 16 Bintan tentang narkoba dan lalu lintas. 

Aipda Zulfikar, Pjs Kanit Satresnarkoba Polres Bintan memaparkan penjelasan akibat ketergantungan narkoba dan bahaya narkoba sampai berdampak pada kematian. 

Kepada anak-anak, Zulfikar mengingatkan jika candu terhadap narkoba maka akan berdampak buruk seperti menurunnya motivasi belajar dan malas membuat pekerjaan rumah, malas berangkat sekolah, suka membolos, nilai raport menurun dan sering mengantung di kelas. "Jangan mencoba narkoba karena berbahaya dan merusak," pesannya. 

Sementara itu, Iptu Ady Nugroho, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bintan memaparkan sosialisasi undang-undang lalu lintas kepada anak usia dini sehubungan masa orientasi siswa. 

"Tujuan dalam masa orientasi siswa ini kita bekerjasama dengan piuhak sekolah, agar pengetahuan dasar tentang lalu lintas dapat terserap dengan baik apalagi korban kecelakaan paling banyak anak anak sekolah," kata Ady. 

Ady mengingatkan anak-anak SMP Negeri 16 Bintan kebanyakan sudah dapat mengendarai sepeda motor untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menegakkan disiplin lalu lintas.