Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Sudah Terima Berkas Toni dan Basri
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 16:42 WIB
armen-wijaya.gif Honda-Batam
Armen Wijaya, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menerima berkas perkara para tersangka bentrokan Planet Holiday Berdarah.


"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima dan hari ini diserahkan bersama berkas tahap penelitian," ujar Armen Wijaya, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Batam, di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Rabu (18/7/2012).

Armen menjelaskan dua tokoh sentral bentrokan berdarah tersebut, yakni Toni Fernando Pakpahan dan Basri sudah resmi menjadi tersangka termasuk empat orang dari kelompok Toni dan enam orang dari kelompok Basri.

"Keseluruhan berkas yang diterima 12 tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan berdarah ini pecah di depan do Hotel Planet Holiday, kawasan Sei Jodoh, Batam pada Senin (18/6/2012) silam dam menewaskan satu orang dari kelompok Toni.

Bentrokan tersebut dipicu persoalan kepemilikan lahan yang awalnya dimiliki oleh PT Hyundae Metal Indonesia di Jalan Yos Sudarso nomor 6, Batu Ampar dan secara perdata dimenangkan oleh PT Lordway Accomodation Engineering selaku penggugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (16/7/2012).

Atas putusan tersebut, pihak PT Hyundae Metal Indonesia yang diwakili Toni Fernando Pakpahan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.