Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Ciduk Satu 'Pemain' PMI Ilegal di Batu Besar
Oleh : Putra Gema
Rabu | 02-03-2022 | 18:20 WIB
satu-pemain-TKI.jpg Honda-Batam
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian bersama Kanit Reskrim Iptu Sofian Rida, saat merilis pengungkapan kasus PMI ilegal dengan seorang tersangka, Rabu (2/3/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa menangkap seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batu Besar, Kota Batam pada Sabtu (26/2/2022).

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian Rida mengatakan pelaku merekrut langsung empat orang korban yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan langsung dari NTB.

"Korban berasal dari Lombok Tengah yang dijanjikan pelaku akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal dari Batam," kata Yudi, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskannya, pelaku berinisial S meminta uang sebesar Rp 10 juta/ orang untuk keberangkatan dari Lombok hingga sampai ke Batam. "Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 40 juta digunakan untuk akomodasi dari Lombok ke Batam sehingga saat diamankan sisa uang di tangan pelaku sebesar Rp 20 juta," ujarnya.

Sementara S, mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ilegal selama pandemi Covid-19. Rencananya PMI ilegal ini akan dikirimkan ke Malaysia melalui Tanjung Riau.

"Rencananya lewat Tanjung Riau. Saya ambil untung hanya sedikit tidak banyak, Rp 1 juta setiap orangnya," tutupnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku S dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Editor: Gokli