Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Jalin Kerjasama dengan 11 Lembaga Cegah Korupsi Migas
Oleh : surya
Selasa | 17-07-2012 | 20:38 WIB
busyro muqoddas.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 11 lembaga yang terkait dengan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). 


Upaya KPK itu dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran akibat penyalagunaan wewenang para pejabat di pusat maupun di daerah, terutama soal dana bagi hasil migas.   

Rapat tersebut digelar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2012). Ke-11 lembaga yang tergabung dalam rapat tersebut, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ditjen BP Migas, Ditjen Pajak, Ditjen Keuangan, Ditjen ESDM, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Ini kami mengadakan rapat koordinasi sebagai follow up dari koordinasi 10 Juli yang lalu. Tujuannya yaitu ingin melakukan satu proses-proses regulasi tata kelola birokrasi di BP Migas di aspek hulu, agar pengelolaannya itu bisa sesuai dengan kompetensi utamanya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7/2012). 

Busyro menjelaskan, sebelumnya KPK sudah memberi masukan dalam rangka pencegahan di berbagai lembaga. Menurutnya, dari rekomendasi yang diberi, beberapa di antaranya sudah dijalankan dan memiliki dampak yang baik.

"Beberapa sudah ada perbaikan-perbaikan, sudah ada progress," ujar Busyro.

KPK, kata Busyro, telah menjalin kerjasama dengan BPK, BPKP, Ditien Pajak, dan UKP4 untuk berupaya mencegah kerugian negara dari sektor hulu minyak dan gas. "KPK melakukan koordinasi antar badan negara terkait pencegahan kerugian keuangan negara di sektor hulu migas, salah satu topik pembicaraan tentang lifting (produksi) migas," katanya. 

Dirjen BP Migas, Evita Legowo, mengatakan, kerja sama yang dilakukan antara beberapa lembaga dengan KPK bertujuan untuk pencegahan. "Kenapa ada kerja sama ini, sebetulnya bukan karena besarnya kebocoran, ini sebagai bentuk pencegahan," tutur Evita.

Rencananya pertemuan seperti ini akan terus diadakan secara berkala. Beberapa lembaga negara tersebut sepakat harus ada langkah pencegahan kebocoran migas.

Bagi Hasil

Sementara itu Kepala BPKP Mardiasmo mengantakan, selain masalah cost recovery, pencegahan hilangnya pemasukan negara dapat melalui menjaga jumlah bagi hasil antara pemerintah dengan K3S.

"Setelah BPKP melakukan audit selama beberapa waktu, terdapat 20 potensi atau risiko pelanggaran production revenue sharing oleh K3S berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2010. Setiap tahun ada sekitar US$ 1,7 miliar yang hilang dari bagian pemerintah dari kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas di Indonesia," kata Mardiasmo.

Risiko-risiko tersebut antara lain eksplorasi, pengalihan pemilikan wilayah ekplorasi, target yang tidak tercapai, penerapan tax treaty, interest recovery atas capital expenditure, pembebanan block line, atau pun pemberian gaji ekspatriat dari perusahaan yang tidak punya izin mempekerjakan tenaga asing.

"Hal-hal itu seharusnya tidak masuk dalam cost recovery, tapi kemudian dimasukkan, sehingga pemerimaan bukan pajak pemerintah terkoreksi dan aset pun tidak optimal, sehingga tidak dapat menjaga ketahanan energi nasional," ungkap Mardiasmo.

Ia mencatat bahwa saat ini terdapat 67 K3S yang aktif, namun masih ada 168 K3S yang belum beroperasi, dan 10 K3S yang masuk dalam proses termijnasi (selesai).

Busyro menambahkan, KPK sedang membuat pola atau "peta jalan" untuk membidik korupsi besar sehingga perlu bersinergi dengan lembaga pemerintah lain dalam menemukan kerugian negara yang cukup besar, khususnya dari sektor migas.