Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III Juga Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum di Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 17-07-2012 | 18:06 WIB
ahmad-yani-komisi-iii.gif Honda-Batam
Ahmad Yani, anggoya Komisi III DPR RI.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil mengatakan, selain melakukan peninjauan ke Lapas dan Rudenim di Tanjungpinang, tim Komisi III DPR RI juga akan mempertanyakan sejumlah proses kasus yang mandek dan tidak terselesaikan secara hukum di Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri.


"Benar, laporan-laporan itu sudah masuk ke DPR-RI, dan kunjungan kita ke sini, selain dalam rangka melihat kondisi secara riil juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk kita pertanyakan nantinya ke Polda serta Kejaksaan Tinggi Kepri, bagaimana tindak lanjut penanganannya (kasus-kasus yang mandek-red.)," ujar Nasir, Selasa (17/7/2012).

Pertemuan sendiri akan dilaksanakan Komisi III DPR-RI, dalam rapat bersama yang akan dilangsungkan di Mapolda Kepri, Rabu (18/7/2012).

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani juga mengatakan hal yang sama. Bahkan, anggota Fraksi PPP ini mengatakan, masih banyaknya masyarakat yang datang dan melaporkan sejumlah kasus ke DPR RI, KPK, Kejagung dan Mabes Polri di Jakarta, merupakan sebuah tanda kalau aparat penegak hukum di daerah tidak mampu menangani sejumlah kasus secara serius.

"Selain untuk mengetahui masalah teknis yang dialami, dalam pertemuan besok kami juga akan mengundang warga masyarakat, LSM dan sejumlah kalangan, guna menampung aspirasi dan aduaan yang akan disampaikan, hingga tidak hanya dari kalangan polisi dan kejaksaan," kata Yani.

Yani juga mengatakan, kalau ada indikasi permainan dari aparat dalam setiap proses kasus hingga tidak tuntas, hal itu nantinya akan menjadi rekomendasi DPR RI pada Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri, agar menindak dan mensupervisi anggotanya yang bertugas di daerah.

"Sesuai dengan informasi dari media, kami juga akan mempertanyakan kasus dugaan illegal mining, illegal fishing serta kasus Dompak yang informasinya hingga saat ini sudah dilaporkan ke Polda dan Kejati Kepri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kasus yang tidak tuntas dan mandek di Kepolisian adalah masalah mobil bodong, penanganan kasus penyelundupan, illegal logging dan illegal mining serta sejumlah kasus ordinary crime lainnya.

Sedangkan di Kejaksaan, kasus yang mandek penanganan hukumnya berupa kasus korupsi dana bantuan sosial, yang diduga melibatkan Wali Kota Batam, kasus penyuapan jaksa, dugaan korupsi ganti rugi lahan mangrove oleh PT Terira Pratiwi Development serta sejumlah kasus korupsi lainnya.