Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, Wartawan di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 17-07-2012 | 16:03 WIB
wartawan-sabu.gif Honda-Batam
HE, wartawan mingguan di Tanjungpinang yang suka meliput kriminal kini menjadi obyek liputan karena tertangkap membawa sabu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - HE (35), seorang wartawan koran mingguan di Kepri, dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat membawa 5,36 gram sabu-sabu di dalam tas sampingnya. HE dibekuk di Jalan Ganet Km 11 Tanjungpinang sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (14/7/2012) lalu.


"Kita tangkap pelaku HE dengan barang bukti sabu golongan satu. HE merupakan seorang wartawan yang memiliki kartu identitas media mingguan di Kepri," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas, Selasa (17/7/2012).

Saat penangkapan, dan dilakukan tes urin di RSUD Tanjungpinang, HE positif mengonsumsi narkoba. Sementara itu sejumlah barang bukti langsung disita polisi.

Sejumlah barang bukti sabu terbagi atas tiga paket, paket pertama berukuran sedang seberat 3,71 gram, paket kedua 0,15 gram, paket ketiga seberat 0,5 gram, tas samping warna hitam dan handphone merek Nokia turut disita polisi.

HE dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang kepemilikan sabu golongan satu dan 127 huruf A sebagai penguna sabu dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sesuai dengan keterangan HE, mengakui kalau dirinya dijebak oleh rekannya yang juga seorang wartawan bernama MA, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Saya membeli barang dari MA yang telah menjebak saya. Saya beli 5,36 gram seharga Rp5,5 juta untuk semua paketnya buat obat saya akibat patah tulang setelah tabrakan," kata HE kepada batamtoday.

HE yang tinggal di Jalan Nusantara arah Kijang ini juga mengakui kalau sabu yang dibelinya untuk digunakannya sendiri dan mengaku sudah 2 kali mengkonsumsi sabu.