Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Dirugikan Barang Impor, Lapor KPPI
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 17-07-2012 | 15:35 WIB

BATAM, batamtoday - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) meminta kepada para produsen di Kepri untuk melapor jika mengalami kerugian atas produk impor yang sama dengan yang diproduksinya.


Taufik Mamppaenre, Wakil Ketua KPPI Kementerian Perdagangan mengatakan, tugas utama KPPI adalah untuk menanggapi keluhan produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh peningkatan volume barang impor yang sejenis dengan produksinya.

"Karena itu silahkan melapor ke KPPI kalau merasa dirugikan barang impor dan perlu diketahui bahwa setiap penyelidikan tidak dipungut biaya apapun," katanya saat Sosialisasi Tindakan Pengamanan (safeguards) di Hotel Novotel, Selasa (17/7/2012).

Dijelaskannya, kondisi pasar internasional yang terbuka dan bebas hambatan akan menguntungkan Indonesia sebagai negara eksportir karena menawarkan peluang yang besar untuk produk-produk ekspor RI.

Namun tuntutan untuk membuka pasar domestik bagi produk impor dapat membawa yang negatif dan mengakibatkan kerugian bagi produsen domestik di Indonesia jika tidak mampu bersaing dengan barang impor sejenis.

"Persaingan dengan barang impor bisa terjadi baik dari segi harga maupun dari segi jumlah," sambungnya.

Untuk mengatasi masalah banjirnya barang impor yang merugikan produsen domestik dari barang sejenis, organisasi perdagangan dunia (world trade organization (WTO) telah memberikan kewenangan kepada para negara anggotanya, termasuk RI.

Dimana negara anggota WTO diberi wewenang untuk mengambil tindakan pengamanan yang bertujuan untuk memberikan waktu kepada produsen dalam negeri yang bersangkutan untuk pulih dari kerugian yang dideritanya.

Setiap negara anggota WTO berhak melakukan tindakan pengamanan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius atau terancam menderita kerugian serius akibat membanjirnya barang impor dari produk yang sama atau sejenis.

Tindakan tersebut adalah tindakan pengamanan (safeguards) baik berupa pengenaan tarif tambahan, pembatasan impor (kuota), maupun keduanya.

Guna mengimplementasikan ketentuan tersebut, Pemerintah Indonesia sendiri telah membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 2003 melalui Keppres No.84/2002 dan telah diganti dengan PP No.34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

PP itu antara lain mengatur bahwa berdasarkan keluhan produsen domestik, KPPI dapat melakukan penyelidikan apakah kerugian serius yang diderita produsen memang diakibatkan oleh kenaikan volume impor atau bukan.

"Bila diperoleh bukti bahwa kenaikan volume impor merupakan penyebab kerugian yang dialami produsen domestik, maka KPPI akan merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan pengamanan berupa tambahan tarif bea masuk impor atau pembatasan jumlah produk impor," jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya ini, KPPI juga berpedoman pada Kepmenperindag No.85/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Lonjakan Impor.