Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harto Yuwono, Yosepin Hutagalung dan Alias Wello

Dokumen Kepemilikan Pulau Pekajang Milik Lingga Ditemukan
Oleh : surya
Senin | 16-07-2012 | 22:36 WIB
Harto_Yuwono1.jpg Honda-Batam

Harto Yuwono

JAKARTA, batamtoday - Sejarahwan Universitas Indonesia (UI) Harto Yuwono bersama Yosepin Hutagalung dari Arsip Nasional dan mantan Ketua DPRD Lingga menemukan dokumen kepemilikan Pulau Pekajang, yang diklaim Kabupaten Lingga dan Provinsi Bangka Belitung dalam penelurusan di Gedung Arsip Nasional, Jalan Ampera Raya Jakarta.



"Dari penulusuran kita di Gedung Arsip Nasional untuk mencari data-data dokumen yang diminta Pak Alias Wello, kita menemukan dokumen kepemilikan Pulau Pekajang yang diklaim Bangka Belitung (Babel) ," kata Harto Yuwono, Sejarahwan UI di Jakarta, Senin (16/7/2012).

Dalam dokumen yang juga dilengkapi peta itu, jelas-jelas Pekajang adalah bagian dari Kabupaten Lingga. Pulau tersebut diklaim Bebal karena di sekitarnya mengandung timah, yang sudah dieksploitasi sejak jaman penjajahan Belanda.

"Dari dokumen yang kita temukan, di sekitar Pulau Pekajang mengandung timah. Belanda sempat mengeksploitasi selama 10 tahun hingga penjajah Jepang. Jadi motif Bangka Belitung mengklaim Pulau Pekajang adalah motif tambang timah," katanya.

Menurut Harto, ia siap menfasilitasi Pemkab Lingga, masyarakat Lingga dan Pemprov Kepulauan Riau untuk menggugat pemerintah Kerajaan Belanda atas eksploitasi sumberdaya alam yang ada di Lingga, bukan hanya timah saja tapi banyak sumberdaya alam lainnya.

"Kalau ada gugatan saya siap menfasilitasi, tiga hari saja di Belanda semua dokumen tentang eksploitasi sumberdaya alam di Lingga bisa keluar semua. Saya yakin pengadilan Belanda akan memberikan kompensasi yang besar, memenang gugatan yang kita ajukan," katanya.