Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Palsukan Dokumen, Bareskrim Polri Bebaskan Pemilik Kapal MV Hena
Oleh : Hadli
Senin | 07-02-2022 | 08:00 WIB
MV-Hena1.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers pemilik perusahaan pengelola kapal (Seniha) Togu Simanjuntak (kiri) dan Indra Raharja (tengah) kuasa hukum Frans Towow, Bawole Roy Novan dan tim. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bareskrim Mabes Polri membebaskan pemilik kapal MV Hena eks MV Seniha-S, Frans Towow (54) bersama Bawole Roy Novan (39) karena tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen kapal.

Indra Raharja, kuasa hukum Frans dan Bawole mengatkan, penyidik Subdit IV Poldok Dittipidum Polri belum bisa membuktikan kasus tersebut.

"Alhamdulillah patut kami sampaikan kedua klien kami telah dibebaskan demi hukum. Penyidik belum mampu membuktikan sesuai petunjuk dari Jaksa," kata Indra didampingi pengelola kapal MV Hena eks MV Seniha-S, Togu S, Minggu (6/2/2022) siang saat konfrensi pers di bilangan Batam Center.

Dijelaskan, kliennya dibebaskan karena telah habis masa tahanannya. Dimana penahanan dilakukan pada 1 Deseber 2021. Kemudian penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 14 Desember 2021 dan dilanjutkan perpanjangan masa penahanan oleh penyidik pada 20 Desember 2021.

"Kedua klien kami dibebaskan pada 29 Januari 2022 dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 23.30 Wib setelah menjalani masa tahanan 60 hari," ujarnya.

Secara teori, tambah Indra, seharusnya dalam masa penahanan tersebut, jaksa menerima berkas tahap 1 dan 2, namun penyidik belum atau tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.

"Ada permintaan untuk wajib lapor oleh penyidik, namun dengan dikeluarkannya surat pembebasan ini kami rasa tidak perlu karena harus menggunakan pasal dari KHUP yang mana, makanya kami tidak wajib lapor lagi," tuturnya.

Hingga saat ini, kliennya belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Namun tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pelapor.

Togu S, kuasa pengelola kapal MV Hena eks MV Seniha-S menambahkan, dengan bebasnya pemilik kapal yang sah, maka tuduhan pemalsuan dokumen kapal tidak berdasar.

"Dari awal sudah jelas catatan dunia internasional kapal milik Kline kami. Untuk itu, Kami berharap dengan diadakan konprensi pers ini dapat membuka mata kita semua dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar yang diselencarkan orang orang tertentu selama ini," tuturnya.

Editor: Yudha