Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberikan Melalui Asisten Pribadi

Tiap Tahun, Pengusaha Rokok Kawasan FTZ Bintan Setor Ratusan Juta ke Apri Sujadi
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 04-02-2022 | 14:04 WIB
sidang-rokok-apri.jpg Honda-Batam
Sidang kasus korupsi pengaturan kuota rokok kawasan FTZ Bintan dengan terdakwa Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dengan menghadirkan saksi pengusaha di PN Tipikor Tanjungpinang. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang korupsi pengaturan kuota rokok FTZ dengan terdakwa Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis( 3/2/2022).

Dalam persidangan kali ini, sejumlah pengusaha rokok dihadirkan sebagai saksi. Persidangan kali ini merupakan kali kelima untuk terdakwa Apri Sujadi.

Adapun pengusaha rokok yang hadir sebagai saksi, yakni Aman Alias Erwin (44) Direktur Berlian Inti Sukses dan CV Karya Putri Makmur Distribusi, Dwi Hari Wibowo (38) marketing PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategic Aliance, Reza Nuh (51) Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Aliance.

Kemudian Saksi Agnes Tambun (49) Manager PT Adi Persada, Jong Hoa alias Ayong (55) mantan Direktur Trio Bintan Anugrah, Joko Triyanto(42 ) Marketing PT Bintan Sayap Bintang, Nur Rofik Mansur (59) Dirut PT Putra Maju Jaya, Agus (43) direktur CV. Tristan Bintan. Dedi Chandra (38) Mantan PT.Global Indonesia.

Salah satu saksi, Aman alias Erwin menuturkan, dirinya sempat ditelepon dari pihak BP Kawasan Bintan, diminta untuk datang ke Hotel Harmoni di Batam pada 2016 lalu. Di sana dirinya bertemu Edi Pribadi, Rizki Bintani dan staf-staf Apri Sujadi lainnya.

"Waktu di sana banyak pengusaha rokok lainnya, hanya saja saya tidak megenalinaya. Di sana saya bertemu Edi Pribadi, dan ia mengetakan kalau mau kuota harus menyerahkan jatah Rp 1.500 karton untuk Pak Apri," kata pengusaha yang sudah menjadi distributor sejak tahun 2016 hingga 2019 itu.

Permintaan itu pun dikabulkan, Aman bersama Dwi memberikan Rp 471 juta kepada Rizki Bintani di Hotel Harmoni Batam pada 2016 lalu.

"Pada 2017 saya bersama Dwi juga menyerahkan Rp 255 juta kepada Rizki Bintani di kantor Batam dan 2018 juga menyetorkan jatah Rp 255 juta oleh Rizki Bintani juga di kantor Batam," beber Aman.

Dari situ, perusahaan milik Aman mendapatkan kuota sebanyak 3 ribu karton tetapi realisasinya hanya seribu karton. Di tahun 2017 dan 2018 masing-masing memperoleh sebanyak 2 ribu karton. Sehingga selama 3 tahun itu perusahan memperoleh keuntungan kotor sebesar Rp 830 juta, bersihnya Rp 300 juta.

Sementara Dwi Hari Wibowo, Marketing PT Pura Perkasa Jaya, dan PT. Universal Strategi Aliance membeberkan untuk produk rokoknya Up New Bland dan Up Next Revolution. Untuk jatah Rp 471 juta pada 2016 diserahkan kepada Rizki Bintani, ia menemani Erwin pada saat acara buka puasa partai.

"Tak berbeda dengan jatah lainnya, sama seperti yang disampaikan Aman," tutur Dwi.

Sementara itu, Rezano Rahardjo (51) selaku Direktur Utama mengatakan bahwa seluruh uang jatah diserahkan kepada Rizki Bintani merupakan uang hasil penjualan di Bintan.

"Bukan perusahan yang transfer. Tetapi kami telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 815 juta ke penyidik KPK," timpa Rezano.

Berdasarkan data yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,PT Pura Perkasa Jaya dan PT. Universal Strategi Aliance selama 2016 sampai 2018 memperoleh kuota rokok sebsar 3.500 karton.

Editor: Yudha