Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ali Nafiyah, Bandar Judi Togel di Batam Dituntut Jaksa 12 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 04-02-2022 | 13:48 WIB
sidang-togel1.jpg Honda-Batam
Sidang online Perkara Judi Togel di PN Batam, Rabu (2/2/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ali Nafiyah Lubis, bandar judi togel (Sie Jie) di daerah Batuaji, Kota Batam yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri tampak tertunduk lesuh, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Nafiyah Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Rosamarlina yang menggantikan Jaksa Junaidi Abdillah saat membacakan surat tuntutan secara virtual dari kantor Kejari Batam, Rabu (2/2/2022).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Romsmarlina mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana, yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan," ujar Jaksa Ros, sapaan akrab JPU Rosamarlina.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa Ali Nafiyah Lubis langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Saya mohon keringanan hukuman, yang mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Ali Nafiyah Lubis dengan suara parau dari Rutan Batam.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah Pratama didampingi Twis Retno dan Sapri Tarigan pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, terdakwa Ali Nafiyah Lubis yang merupakan bandar judi Togel (Sie Jie) ini ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri saat tengah menunggu para calon pembeli di Ruli samping Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Ketika dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.076.000. Uang itu merupakan hasil penjualan nomor sie jie.

Selain uang tunai, polisi juga berhasil mengamankan satu buah buku rekapan nomor sie jie, satu buah buku tafsir mimpi dan dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor sie jie serta satu unit HP milik terdakwa Ali Nafiyah Lubis yang dipergunakan untuk menerima pesanan nomor sie jie dari para pemain.

Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti dan terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: Yudha