Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 2 Kilogram Sabu, Dua Bandar Narkoba di Batam Dihukum 17 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 04-02-2022 | 13:18 WIB
sidang-narkoba1111.jpg Honda-Batam
Dua Bandara Narkoda saat divonis 17 tahun penjara di PN Batam, Kamis (3/2/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasanudin dan Wahab bin Marka, Terdakawa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2008 gram yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Tanjung Buntung, Blok H No 17, RT 006/ RW 002, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Dwi Nuramanu didampingi Indriani dan Setyaningsih saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (3/2/2022).

Selain pidana penjara, kata Hakim Dwi, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tambahnya.

Menurut majelis hakim, terdakwa Hasanudin dan Wahab bin Marka telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal itu, kata dia, menjadu pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, sebut Dwi, para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. Mereka tidak akan melakukan upaya hukum lain.

Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara 18 tahun.

"Yang mulia, kami terima putusannya," kata kedua terdakwa secara bergantian.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menyeret kedua terdakwa berhasil terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan d idaerah sekitaran Tanjung Buntung akan ada transaksi narkotika.

Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa Hasanudin dan Wahab bin Marka.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2008 gram dibungkus plastic transparan dibungkus lagi dengan plastic warna hijau berlogo Guanyinwang.

Usai penangkapan, kedua terdakwa mengakui bahwa narkoba itu didapatkan dari Fahmi dan V (DPO) di kawasan Pantai si Abok, daerah Tanjung Buntung. Menurut pengakuan mereka, barang haram itu rencanya akan dijual ke calon para pembeli di Kota Batam.

Editor: Yudha