Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga PT RBS Rekrut TKI Illegal

Belasan Calon TKI Kabur
Oleh : Ali
Senin | 14-02-2011 | 17:44 WIB

Batam, batamtoday - Sebanyak 19 orang calon TKI asal medan melarikan diri dari penampungan yang berada di ruko pasir putih blok C no. 10 milik PT Rangga Sakti Buana (PT RBS) yang diduga kuat melakukan pengrekrutan TKI secara ilegak karena tidak terdaftar di Dinas Ketenaga kerjaan Pemko Batam.

Pelarian belasan Calon TKI ini karena tidak mendapat kepastian menjadi anak buah kapal (AKB) di Malaysia. Setelah 18 hari berada di penampungan, akhirnya belasan calon TKI ini nekat kabur dari penampungan. Dari 19 calon TKi ini, sebagian besar sudah tidak berada di Batam lagi.

"Setelah lari dari penamunan, kami berpencar, meski saling kordinasi antar sesama teman saya tidak tau keberadaan mereka karena takut ancaman oleh perusahaan yang akan melaporkan kami ke polisi," ujar Dedi salah seorang calon ABK itu kepada wartawan di kantor Komite Anti Traffiking dan Hak Azasi Manusia (KAT dan HAM) di Jodoh, Senin 14 Febriari 2011.

"Janjinya waktu dari kampung akan selesai paling lama 14 hari bang, tapi nyatanya kami sudah 18 hari disana," tambah Dede.

Menurut lelaki bertubuh tegap ini, ia bersama  teman-temannnya lainnya di rekrut dari Medan. Janji manis yang dijanjikan calo penjaring tenaga kerja Medan ini membuat mereka tertarik.

Sehingga untuk mendapatkan pekerjaan itu, aa dan teman-temannya rela mengeluarkan dana awal yang bervariatif, dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Kami tidak tahu dana yang kami berikan itu untuk siapa. Tetapi dana itu dipungut oleh orang yang mengajak kami. Dan selama di Batam, kami hanya tidur makan aja," tambah lelaki berkulit sawo matang ini

Ia juga menceritakan, ketika masih berada di dalam penampungan, penjaga PT RBS selalu memantau mereka hingga  24 jam .

Padahal sesuai janji dari calo yang mengajak bekerja itu, katanya, perusahaan hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk diperkerjakan.

Tetapi setelah 18 hari kita di penampungan, katanya, tidak ada satu kata kepastian dari perusahaan yang memastikan mengenai pekerjaan yang dijanjikan dulu.

"Selama di penampungan, setiap kami tanyakan soal pekerjaan itu, kami hanya dijanjikan angin surga aja bang," kesalnya.

Untuk lebih memastikan, katanya, Ia bersama 18 calon TKI lainnya setelah kabur langsung menuju ke Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam di Sekupang.

"Menurt informasi yang kami dapat di Disnanaker, ternyata perusahaan itu tidak terdaftar di Disnaker. Bahkan informasinya juga, perusahaan itu kurang profesional dalam melakukan operasionalnya " ujarnya.

Akhirnya, katanya, semua berpencar. Dan dokumen ke-19 calon ABK ini masih ditinggalkan di managemen perusahaan.

Ketua KAT dan HAM, Ilhamsyah mengatakan sejauh ini lembaga hanya memberikan bantuan secara kemanusiaan. Namun dari keterangan yang diperoleh dari para calon ABK yang melarikan diri ini.

"Kegiatan yang dilakukan PT RBS sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya singkat.