Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Minta Buruh Hormati Proses Hukum Angka UMK Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 13-01-2022 | 17:04 WIB
ansar-UMK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meminta agar buruh di Batam dapat menghormati proses hukum kasasi gugatan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan tersebut dilontarkannya menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak tanggal 30 Desember lalu hingga saat ini.

"Kita minta rekan-rekan buruh untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MA saat ini. Kita tahu bahwa tuntutan mereka saat ini tengah dalam proses kasasi," kata Ansar saat ditemui di Kota Batam, Kamis (13/1/2022).

Ansar menegaskan, perihal ini sudah dua kali disampaikan langsung ke perwakilan aliansi buruh, yang telah melakukan pertemuan dengan dirinya.

Menurutnya, angka UMK 2022 yang dituntut oleh pihak buruh Batam saat ini, sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36.

Selain itu, angka yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi, katanya, juga berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. "Apa yang saya tandatangani, adalah angka yang disetujui dan diajukan langsung oleh Pemko Batam," ujarnya.

Selain itu, desakan buruh yang meminta Gubernur untuk melakukan perubahan angka UMK Batam saat ini, diakuinya melanggar Undang-Undang. "Ada aturannya, Pemerintah Daerah dilarang untuk merubah sendiri angka tersebut. Ada hukumannya. Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil putusan MA. Setelah keluar, hal itu akan diteruskan ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan," tutupnya.

Editor: Gokli