Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Wacanakan Bantu Modal Koperasi Serikat Buruh
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-12-2021 | 18:48 WIB
Ansar-buruh.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai dialog dengan perwakilan serikat buruh di kantornya, Selasa (14/12/2021). (Humas Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan Pemprov Kepri tengah memikirkan pemberian dana hibah kepada serikat buruh, untuk membantu kesejahteraan para pekerja.

Hal itu disampaikan Gubernur Ansar saat bertemu perwakilans serikat buruh di Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021) lalu. Di mana, dana hibah itu nantinya untuk membantu induk-induk koperasi yang dibentuk serikat pekerja.

"Saya sedang berpikir, ke depan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya," kata Gubernur Ansar, demikian dikutip laman Humas Kepri.

Lanjut Gubernur Ansar, dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK, beberapa hal sudah disampaikan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili Gubernur untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.

"Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Wali Kota Batam," ujarnya.

Ia juga menegaskan, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. "Nah, di situ referensinya sangat jelas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," sambung Ansar.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu kasasi akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

"Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya," katanya.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. "Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi," kata perwakilan buruh.

UMK ini adalah patokan gaji bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah di atas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK. "Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK ini adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam."

Editor: Gokli