Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praktisi Hukum Tuding Perumahan PNS di Karimun adalah Proyek Fiktif
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 06-07-2012 | 17:21 WIB

KARIMUN, batamtoday – Perumahan Taman Imperium yang keberadaannya untuk perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun di tuding sebagai proyek fiktif dan akal-akalan Sekda Karimun pada tahun 2003 yang lalu. Sebab tidak sesuai dengan Kepres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga dapat dikategorikan korupsi.


Praktisi Hukum, Syaiful Rahman SH kepada batamtoday, Jumat (6/7/2012) di kediamannya mengatakan sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus yang terindikasi korupsi ini. Sebab berdasarkan hasil temuan dilapangan, pembangunan perumahan bagi PNS tersebut manipulatif.

“Dimanipulasi karena jumlah bangunan yang semestinya 200 unit, ternyata hanya 120 unit, sesuai kesepakatan kerjasama Pemkab Karimun dengan PT Padimas Makmur nomor 01/SKPPR-PNS/KRM/2003 pada, Sabtu (10/5/2003) lalu,” terangnya. 

Di samping itu, ada juga PNS yang melakukan akad kredit perumahan tersebut tanpa diberikan subsidi kepadanya. Padahal dana subsidi sebesar Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2003 itu diberikan kepada PNS Pemkab Karimun, sesuai dengan tipe perumahan yang diinginkan.    

Adapun yang disediakan yakni tipe 21/97,5 sebanyak 20 unit (deret), tipe 36/ 97,5 sebanyak 30 unit (koppel). Kedua type ini mendapat subsidi uang muka sebesar Rp14 juta per unit . Kemudian tipe 45/ 120 sebanyak 50 unit (koppel), lalu tipe 54/135 sebanyak 40 unit (koppel). Lantas tipe 65/150 sebanyak 30 unit (koppel) dan terakhir tipe 72/150 sebanyak 30 Unit (koppel).

Dan untuk keempat tipe ini, Pemkab Karimun memberikan subsidi uang muka sebesar Rp18 juta per unitnya. Sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi PNS yang bersangkutan secara tunai atau kredit.
   
“Jadi kalau ada PNS yang tidak mendapatkan subsidi perumahan terebut, maka proyek subsidi itu adalah fiktif,” tegasnya.

Menariknya lagi ungkap Syaiful, pengadaan perumahan tersebut hanya melalui proposal pembangunan PT Padimas Makmur, tanggal 30 April 2003. Kemudian proposal tersebut ditindaklanjuti melalui SK Bupati no : 17 / IV/ 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Bagi PNS di lingkungan Pemkab Karimun.   

Maka berdasarkan rekomendasi Tim Pengadaan Perumahan PNS, akhirnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan perumahan yang terletak di Jalan Poros, Kawasan Kota Baru, Tanjung Balai Karimun dengan luas lahan 4 hektar. 

Akhirnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun saat itu, Drs H Muhammad Taufik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun nomor 01/VIII/2001 tanggal 21 Agustus 2001 tentang pengangkatan dalam Struktur Sekretaris Daerah, melakukan kerjasama dengan Direktur PT Padimas Makmur, Samsi yang beralamat di Jalan Pertambangan, komplek Padi Mas, Blok B no 12, Tanjung Balai Karimun, selaku pengembang perumahan itu.

“Ini jelas jelas telah mengangkangi Keppres no 18 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah,” ujarnya menjelaskan.  

Pada bagian kelima tentang Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Kerja, Pasal  31 Ayat 1 menjelaskan Pembayaran uang muka kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai besaran yang ditetapkan dalam kontrak, menurut ketentuan yang berlaku. Kemudian ayat 2 menerangkan, pembayaran dilakukan atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan Sistem Sertifikasi Bulanan atau Sistem Termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak. Dan ayat 3 menjelaskan Pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah atau mata uang lain sesuai nilai atau harga yang dicantumkan dalam perjanjian kontrak.

“Kalau di dalam kontrak pembayaran, Pemkab Karimun langsung memberikan Rp1 miliar di muka. Ini kan aneh, untuk itu kami akan mengumpulkan bukti tambahan, agar KPK segera bertindak,” tegasnya mengakhiri.