Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menteri Anas: Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-10-2024 | 11:44 WIB
SKB-3-Menteri1.jpg Honda-Batam
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (diwakili Wamenaker), dan Menteri PANRB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui keputusan bersama tiga menteri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa total hari libur tahun 2025 mencapai 27 hari, sama seperti tahun 2024. Rinciannya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama," kata Muhadjir dalam pernyataan resminya, Senin (14/1/2024), di Jakarta, demikian dikutip laman KemenPANRB.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa unit layanan publik yang berfungsi memberikan pelayanan langsung, seperti rumah sakit, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, dan keamanan, tetap harus beroperasi meski pada hari libur dan cuti bersama. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap berjalan dengan baik dan proporsional sesuai kebutuhan.

"Pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan esensial lainnya akan terus beroperasi untuk melayani masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama," jelas Anas.

Selain itu, Anas juga menekankan bahwa pemberian cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Presiden, yang diatur melalui Keputusan Presiden. "Keputusan ini bisa menjadi acuan bagi instansi swasta dalam merencanakan kegiatan produksi dan operasional di tahun 2025," tambahnya.

Untuk hari libur nasional khusus terkait Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Anas menyatakan bahwa peraturan mengenai hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden setelah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

Libur Nasional 2025

  • 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari: Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri
  • 13 Mei: Waisak
  • 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni: Iduladha
  • 26 Desember: Natal

Dengan penetapan ini, masyarakat dan dunia usaha diharapkan bisa mempersiapkan rencana kegiatan di tahun mendatang dengan lebih baik.

Editor: Gokli