Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan di Tanjungpinang Diperketat
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 06-07-2012 | 15:24 WIB
suryatati.jpg Honda-Batam
Suryatati A. Manan, Wali Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah tempat hiburan umum seperti diskotik, pub, karaoke, live musik, gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) dan panti pijat di wilayah kota Tanjungpinang akan buka tutupnya selama Ramadhan 1423 Hijriah.


Pemberlakuan buka tutup sejumlah tempat hiburan itu, dilaksanakan mulai  19 Juli sampai 19 Agustus 2012, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang melalui hasil rapat pemerintah kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, Kamis (5/7/2012) kemarin.

Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A. Manan ini juga menginstruksikan kebijakan tentang penutupan tempat hiburan umum, panti pijat dan pengaturan operasional sejumlah tempat lainnya.

"Untuk panti pijat dan pijat tuna netra dan refleksi serta usaha salon kecantikan dapat beroperasi mulai pukul 09.00 wib dan tutup pukul 22.00 WIB," kata Suryatati.

Sedangkan untuk usaha playstation, diharapkan agar dapat mematuhi jam operasional mulai buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB, demikian juga jam operasional usaha bilyard dan warnet dapat dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.

Sedangkan, usaha pujasera dan kafe yang dilengkapi fasilitas hiburan seperti televisi, diharapkan dapat dimulai pukul 21.00 WIB dengan volume suara yang tidak mengganggu lingkungan atau rumah ibadah sekitarnya.

Sementara, hotel dan wisma yang memilki fasilitas hiburan seperti diskotik dan hall karaoke harus ditutup, kecuali KTV room dan orgen tunggal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hotel. 

"Selanjutnya, hasil rapat ini akan kita tuangkan dalam bentuk Surat Edaran yang akan diberikan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik usaha hiburan," tegas Suryatati.