Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelebihan Bayar Insentif Nakes Covid-19 Tahun 2021 Jadi Kompensasi Insentif Periode Berikutnya
Oleh : Redaksi
Jumat | 05-11-2021 | 16:48 WIB
Menkes-BPK.jpg Honda-Batam
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11/2021). (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan di tahun 2021. Namun, menghitungnya sebagai kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.

"Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi," ungkap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11/2021) lalu, demikian dikutip laman Kemenkes RI.

Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 tenaga kesehatan yang menerima insentif pada periode Januari - Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 Nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 178 ribu hingga Rp 5 juta per orang.

"Duplikasi data Nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan," terang Menkes.

Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, di mana terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap Nakes.

Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif Nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.

Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, Nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana Nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.

"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.

Sebagai penutup, Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif Nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik.

Editor: Gokli