Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Amar Divonis 4 tahun Penjara
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 05-07-2012 | 18:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Amar Eka Saputra (25) divonis 4 tahun penjara, denda Rp60 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.


Dalam putusan yang dibacakan Kamis (5/7/2012), terdakwa terbukti telah malakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusan itu juga, Majelis Hakim yang diketuai Jariat SH,serta dua Hakim Anggota yakni Marbun SH dan R. Aji Suryo menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu dan pencabulan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexi, SH menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban, sebut saja Melati (17) pada bulan Januari dan Februari 2012 lalu. 

"Keterangan itu berdasarkan keterangan korban Melati dalam persidangan sebelumnya," kata Lexi.

Lexi juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari SMS nyasar dari terdakwa Amar kepada Melati beberapa bulan yang lalu dan mereka pun meneruskan untuk berkenalan satu sama lain. Setelah kurang lebih tiga minggu saling kontak melalui SMS, Amar kemudian mengajak Melati untuk bertemu. 

"Pertemuan pertama antara terdakwa dengan korban terjadi pada tanggal 30 Januari 2012 ini," jelas Lexi.

Akhirnya Melati pun menyanggupi untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa Amar di rumah saudara terdakwa, Dodi, di Suka Berenang. Dalam pertemuan pertama tersebut, korban Melati mengajak seorang kawan yang juga perempuan. Mereka pun melakukan perbincangan. Setelah cukup lama, terdakwa Amar meminta kepada teman Melati untuk membuatkan mie instan. 

"Ketika teman Melati ini membuat mie instan di dapur, terdakwa Amar mengajak korban Melati untuk masuk ke dalam sebuah kamar yang ada di rumah tersebut," ujarnya.

Terdakwa Amar pun merayu korban Melati untuk mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Melati menolak, tetapi karena paksaan dan kalah tenaga Melati pun jatuh ke dalam pelukan Amar. 

"Menurut pengakuan Melati, Amar berhasil melucuti pakaian bagian bawah yang dikenakannya saat itu," terangnya.

Pertemuan yang kedua terjadi pada bulan Februari, di tempat yang sama Melati dipaksa melakukan hubungan intim dengan Amar. 

"Awalnya si Melati ini ditelpon oleh terdakwa Amar untuk diajak ketemuan," kata Lexi. 

Setelah pertemuan yang kedua, Amar pun terus menghubungi Melati dan terus meminta kepada Melati agar mau melayani nafsu bejatnya.