Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bela Selingkuhan, PNS Anambas Aniaya Pasutri
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 04-07-2012 | 18:34 WIB

TANJUNGPINANG ,batamtoday - Hanya karena membela seorang perempuan yang diduga menjadi selingkuhanya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Sudi Warman nekat melakukan penganiayaan pada pasangan suami isteri (Pasutri) Susan dan Zulkarnain di rumahnya, gang Karet Jalan Pemuda Tanjungpinang.


Ditemui batamtoday di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (4/7/2012) Susan dan Zulkarnain mengatakan penganiayaan yang dilakukan Sudi Warman sendiri terjadi pada 27 April 2012 lalu dan telah dilaporkannya pada Polisi. Namun sampai saat ini belum jelas proses hukumnya, sementara pelaku dikatakan korban, hingga saat ini bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

Susan dan Zulkarnain juga mengatakan, Sudi Warman sendiri merupakan, mantan Sekretaris Camat di Kabupaten Bintan dan saat ini, sudah pindah tugas ke Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Adapun awal penganiayaan yang dilakukan Sudi Warman terhadap dirinya dan suaminya, dikatakan Susan, karena membela seorang perempuan bernama Eti Rohaeti yang diduga merupakan selingkuhan pelaku, yang sebelumnya meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada Susan yang dijamin oleh Sudi Warman.

"Sebenarnya dari total uang Rp70 juta yang dipinjam Eti, sebagian dana tersebut sudah dibayar, tetapi saat meminjam yang menjamin adalah Sudi Warman melalui sebuah surat perjanjian yang kami buat," ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Susan dan suaminya, kembali menagih pengembalian uang pada Eti, dan bersama Sudi Warman, perempuan itu berjanji akan mengembalikan Maret 2012 lalu, namun hingga bulan April tak kunjung dikembalikan, hingga pasangan sumi isteri itu, kembali mendatangi Eti.

Kedatangan korban, ke rumah Eti, ternyata membuat berang Sudi Warman, dan tak lama setelah kedatangan keduanya, PNS Anambas itu langsung mendatangi dan melabrak rumah korban. Dengan nada emosi, mantan Sekcam di Bintan itu secara membabibuta langsung menghajar, suami korban Zulkarnain.

"Saat saya berusaha melerai, malah saya juga dipukul, demikian juga suami saya, hingga hal ini, kami laporkan ke Polisi," ujar Susan.

Namun hingga saat ini, proses hukum yang dilakukan Polisi terhadap Sudi Warman terkesan jalan di tempat. Bahkan, status Sudi Warman yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi sebelumnya sampai saat ini tidak ditahan, dan hanya diwajibkan melapor dalam 1 kali dalam seminggu.

Kanit IV PPA, Polres Tanjungpinang Iptu Agustina, membenarkan kejadian tersebut, dan sampai saat ini proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Sudi Warman, sudah dilanjutkan dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Prosesnya sudah kita laksanakan, dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun memang tidak ditahan, karena sebelumnya, keduanya sempat menyatakan sepakat untuk melakukan perdamaian," ujar Agustina.

Di tempat terpisah, Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rusmanda membenarkan kalau Sudi Warman merupakan PNS Anambas pindahan Kabupatan Bintan dan saat ini ditempatkan di Disperindagkop Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Yang bersangkutan benar PNS Anambas, pindahan dari Kabupaten Bintan, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan juga belum menduduki jabatan eselon," ujar Rusmanda.

Sedangkan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan, dikatakan Rusmanda, sampai saat ini pihak BKD Anambas sendiri belum mengetahuinya.