Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Tetapkan Batam, Bintan dan Tanjungpinang Berstatus PPKM Level I
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-10-2021 | 10:44 WIB
ilustrasi-PPKM11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Kesehatan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di tiga daerah di Provinsi Kepulauan Riau yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa (5/10/2021) mengatakan, penetapkan level atau tingkat PPKM di Batam, Tanjungpinang dan Bintan berdasarkan hasil asesmen Kemenkes terhadap kondisi penanganan COVID-19 di wilayah Kepri.

Sementara level PPKM di daerah lainnya di Kepri yakni Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga masih berada pada Level II. Di Kabupaten Karimun juga potensial ditetapkan sebagai Level I PPKM jika angka kematian pasien COVID-19 kecil dari 5 persen.

Menurutnya, keempat kabupaten di Kepri itu berpotensi ditetapkan sebagai Level I PPKM bila "tracing" terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 dilakukan secara maksimal. Hasil penelusuran kontak erat terhadap pasien COVID-19 itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan "testing", dan "treatment" jika dibutuhkan.

"Tiga hal itu (penelusuran, tes dan pengobatan) yang harus dilakukan secara maksimal sehingga hasilnya memadai. Ini yang menjadi dasar penilaian suatu daerah layak ditetapkan sebagai Level I PPKM," ujarnya dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Tjetjep mengemukakan Provinsi Kepri ditetapkan sebagai Level I PPKM oleh Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan hasil asesmen Kemenkes pada 4,Oktober 2021. Perubahan kebijakan pun dilakukan setelah level PPKM di Kepri turun dari Level III menjadi Level I.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 per 4 Oktober 2021, total jumlah kasus aktif di Kepri sebanyak 162 orang, turun drastis dibanding kondisi dua bulan lalu yang mencapai lebih dari 7.000 orang.

"Aktivitas sosial kembali dibuka, hampir normal, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku untuk memutus rantai penularan COVID-19," ucapnya.

Editor: Yudha