Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai KPK Dipecat Bersihkan Meja Kerja di Pagi Buta
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-09-2021 | 15:20 WIB
A-YUDI-PURNOMO-KPK_jpg2.jpg Honda-Batam
Yudi Purnomo bersama sejumlah pegawai KPK nonaktif menggelar aksi merepons pemberhentian per 30 September 2021 di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2021). (Foto: CNN Indonesia/Thohirin)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo Harahap, mulai merapikan berkas di meja kerja setelah menerima Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentiannya sebagai pegawai per 30 September 2021.

Yudi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 5.30 WIB, Kamis (16/9/2021). Ia memilih waktu tersebut agar tidak bertatap muka dengan rekan-rekannya yang masih aktif bekerja karena sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan rekan-rekan kerjanya sudah menghubungi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, setelah pimpinan lembaga antirasuah di bawah nakhoda Firli Bahuri mengumumkan pemberhentian pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

"Dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," lanjutnya.

Terkait pemberhentian itu, Yudi menganggap Firli Bahuri Cs sudah secara nyata membangkang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berpendapat bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai.

"Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh. Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa [kami] tidak boleh diberhentikan," kata Yudi, Rabu (15/9).

Yudi bergabung dengan KPK sejak 2007 melalui program Indonesia Memanggil jilid 2. Ia merupakan penyidik yang sudah menangani beragam kasus korupsi.

Beberapa di antaranya seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), kasus izin ekspor benih lobster (benur), serta kasus suap permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menyeret taipan Samin Tan.

Kemudian kasus yang menjerat mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro, kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, hingga kasus korupsi di DPRD Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK menyampaikan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani