Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perintah Kapolri, Lakukan Pengamanan Humanis saat Kunjungan RI 1 ke Daerah!
Oleh : Hadli
Kamis | 16-09-2021 | 11:48 WIB
divhumas-polri11.jpg Honda-Batam
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers, Rabu (15/9/2021). (Istimewa)

BATAMTODAY COM, Batam - Paska penangkapan 10 orang mahasiswa UNS karena mengkritik melalui poster saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram.

Surat telegram itu berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.

Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.

Oleh karena itu, kata Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021, seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri.

"Ada empat point penekanan, yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif," ujar Argo, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/9/2021) malam.

Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Kemudian, lanjut Argo penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.

"Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," jelas Argo.

Dan keempat apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

"Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," demikian Argo.

Sebagimana diketahui, 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sempat diamankan pihak kepolisian karena membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke UNS pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Salah satu poster tersebut bertuliskan 'Pak Jokowi tolong benahi KPK'.

Siang usai penangkapan, ke 10 mahasiswa tersebut telah dipulangkan.

Penangkapan terhadap mereka yang menyampaikan aspirasi saat kunjungan Jokowi bukan baru kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, seorang peternak asal Blitar, Jawa Timur, ditangkap aparat usai membentangkan poster berisi tulisan, "Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar'.

Editor: Yudha