Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyoman Adhi Suryadnyana Terpilkih sebagai Anggota BPK, Meski Tak Penuhi Syarat
Oleh : Irawan
Jum\'at | 10-09-2021 | 09:24 WIB
seleksi_bpk.jpg Honda-Batam
Voting pemilihan calon anggota BPK di Komisi XI DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi XI DPR RI telah memutuskan memilih Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nyoman terpilih usai Komisi keuangan tersebut menyeleseikan fit and proper test atau uji kelayakan calon anggota BPK.

Terpilihnya Nyoman itu berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI yang berjumlah 56 orang. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara.

"Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, dalam rapat, Kamis (9/9/2021) malam.

Voting dilakukan di ruang rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021) malam. Rapat pengambilan pengambilan keputusan calon anggota BPK RI oleh Komisi XI DPR RI itu juga disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube Komisi XI DPR RI Channel. Rapat itu disiarkan langsung dari ruang sidang Komisi XI Gedung DPR RI, Jak

Nama Nyoman sebelumnya menjadi sorotan publik, dan tidak diloloskan oleh DPD RI. Nyoman dinilai melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Namun, DPR tetap meloloskan Nyoman, bahkan memilihnya sebagai Anggota BPK.

Uji kelayakan dan calon anggota BPK selama dua hari, dimulai sejak 8 September dan berakhir pada Kamis (9/9) malam. Sebanyak 15 calon anggota mengikuti uji kelayakan calon anggota BPK untuk masa jabatan periode 2021-2026.

Nyoman Adhi Suryadnyana merupakan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) pada periode 2 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 lalu.

Nyoman menjadi salah satu alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani atas penetapan 16 calon anggota BPK lantaran pencalonannya itu dianggap melanggar UU Nomor 15 tahun 2006.

Namun, anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengapresiasi presentasi yang disampaikan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Ia berharap, reformasi di BPK dapat terjadi sebagaimana yang disampaikan Nyoman saat uji kelayakan. Sehingga, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK jadi berkualitas, tidak hanya monoton seperti tahun sebelumnya.

"Dengan kehadiran bapak (Nyoman) ini mungkin salah satu opsi yang saya tawarkan dari awal mengenai digitalisasi sistem pemeriksaan, sehingga objek terperiksa dengan pemeriksa tidak saling bertemu sama sekali," kata Fauzi.

Sehingga, lanjut Fauzi, dengan adanya digitalisasi sistem pemeriksaan akan memberikan hasil yang berkualitas.


“Harapan kita kualitas dari hasil pemeriksaan itu benar-benar berkualitas,” pungkasnya.

Apresiasi juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu. Menurutnya, presentasi Nyoman lebih komprehensif jika dibandingkan dengan beberapa calon anggota BPK yang sudah menjalani uji kelayakan.

“Kami sudah membaca sejumlah pemaparan dari calon sebelumnya, dan kalau saya mau objektif, tapi bukan untuk memuji saudara, tapi saya melihat pemaparannya lebih sedikit komprehensif,” kata Masinton.

Ia menyinggung mengenai integritas dan profesionalitas, sebagaimana yang disampaikan tentang lambatnya trend perbaikan goverment, khususnya dalam persepsi korupsi.

“Padahal kita tahu bagaimana opini WTP dan WDP disatu sisi sebagai komoditi, tetapi di sisi lain menjadi alat tekan, kita bicara fakta, komoditi untuk mendapat pundi-pundi. Tadi disampaikan juga diberikan WTP tetapi kepala daerahnya nyangkut (terlibat korupsi),” papar politikus PDI Perjuangan itu.

“Ini kan tentu menjadi tantangan terhadap saudara jika nanti saudara dipilih untuk melakukan pembenahan ini. Dan BPK ke depan, saudara harus memiliki visi dan semangat BPK RI yang mampu menjawab tantangan institusi dan tantangan ke depan,” tambahnya.

Diketahui, Nyoman merupakan salah satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya yakni Hary Zacharias Soeratin.

Awalnya dua nama tersebut tidak masuk dalam pertimbangan DPD RI. Keduanya tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK No. 15 tahun 2006 pasal 13 huruf yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama yang diloloskan dari total 16 nama. Satu nama mengundurkan diri dan dua tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soearatin.

Namun, saat seleksi di Komisi XI DPR keduanya diikutsertakan dalam uji kelayakan.

Adapun nama-nama yang diseleksi Komisi XI DPR calon Anggota BPK adalah Mereka adalah yakni Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan. Kritiawanto. Shohibul Imam. Nyoman Adhi Suryadnyana. Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin, Nelson Humaris Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Hary Zacharias Soeratin, Laode Nusriadi, Blucer Wellington Dajagukguk

Editor: Surya