Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan BUMD Tanjungpinang, Pedagang Pasar Sewakan Kembali Lapak ke Pihak Lain
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-08-2021 | 11:16 WIB
A-PASAR-TANJUNGPINANG-SEPI1.jpg Honda-Batam
Pasar tradisional di Tanjungpinang. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Usaha Milik Daerah (PT Tanjungpinang Makmur Bersama) menemukan banyak penyewa lapak di Pasar Baru I, Pasar Baru II dan Pasar Bintan Centre, yang disewakan kembali ke orang lain dengan harga yang relatif tinggi.

Direktur BUMD Tanjungpinang Fahmi, di Tanjungpinang, Senin (30/8/2021), mengatakan, pihaknya menetapkan biaya sewa lapak yang relatif murah kepada para pedagang. Nilai sewa lapak tersebut bervariasi, tergantung posisinya.

"Ada lapak yang disewa Rp 200.000/bulan, kemudian disewakan kembali dengan nilai mencapai Rp 800.000 hingga lebih dari Rp 1 juta per bulan," kata Fahmi.

Ia mengatakan jumlah penyewa lapak yang berjualan lebih sedikit dibanding penyewa lapak yang menyewa kembali lapak tersebut. Padahal sesuai perjanjian sewa-menyewa lapak, penyewa dilarang untuk menyewakan kembali lapak tersebut kepada pihak lain.

"Penyewa lapak dilarang berbisnis lapak. Kami dapat membatalkan perjanjian sewa-menyewa lapak tersebut," ujarnya.

Fahmi mengemukakan permasalahan tersebut sudah lama terjadi, namun belum dapat diselesaikan. Ia tidak menjelaskan alasan kenapa permasalahan itu sulit dibenahi, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.

"Perlahan-lahan pasti kami benahi agar lapak itu benar-benar disewa oleh pedagang," ucapnya.

Ia mengatakan BUMD Tanjungpinang akan melakukan pendataan kembali terhadap lapak yang disewa pedagang, sekaligus memberi nomor pada masing-masing lapak. Nomor dan nama penyewa yang terdata diharapkan mampu mendorong pembenahan penyewaan lapak.

"Kami juga mulai menerapkan pembayaran nontunai bekerja sama Bank Indonesia," katanya.

Editor: Yudha