Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Usul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-07-2021 | 09:40 WIB
mall-batam-sepi_jpg21.jpg Honda-Batam
Suasana salah satu mall di Batam yang sepi pengunjung, Jumat (20/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengusulkan agar sertifikat vaksin menjadi syarat masuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Dengan demikian, mal bisa beroperasi dan perekonomian tetap berjalan.

"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," ujarnya dalam Acara Vaksinasi Bersama Kadin Indonesia & TNI Polri melalui Youtube Kadin Indonesia, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, ia mengusulkan agar sektor manufaktur yang bergerak di industri esensial, critical, dan berorientasi ekspor bisa beroperasi 100 persen selama masa PPKM darurat. Dengan syarat, perusahaan tersebut sudah melakukan vaksinasi kepada pekerja dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Sementara, untuk manufaktur bidang non esensial bisa berjalan 50 persen.

"Namun, keduanya kami bicara direct workers, sedangkan untuk indirect workers atau sebagai penunjang, tidak apa-apa WFH, masih ada 10 persen-20 persen," imbuhnya.

Dengan roda perekonomian tetap berjalan, dampak sosial yang tidak diinginkan semua pihak bisa dicegah. Namun, secara umum, ia menyatakan Kadin Indonesia mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKM darurat untuk menekan angka penularan pandemi covid-19.

"Ini adalah supaya roda ekonomi bisa jalan bersama dengan menjaga kesehatan agar tidak terjadi dampak sosial yang tidak kita inginkan," imbuhnya.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sudah berlaku di beberapa tempat publik, salah satunya PD Pasar Jaya. Aturan itu berlaku selama perpanjangan PPKM darurat hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) untuk memasuki pasar," bunyi aturan yang disampaikan PD Pasar Jaya.

Selain itu, seluruh pasar milik PD Pasar Jaya beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Lalu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha