Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyedia Layanan Internet di Batam Kian Banyak, Rosano: yang Ilegal Harus Ditindak
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 24-07-2021 | 18:20 WIB
rosano-SRK2.jpg Honda-Batam
Presidium LSM SRK, Ahmad Rosano. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebutuhan informasi melalui jaringan internet dewasa ini semakin meningkat. Hal inilah yang kemudian diduga memicu oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan peluang ini menjadi bisnis ilegal.

Maraknya pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal di Batam, mulai disorot Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK) Kepri, Ahmad Rosano.

"Sekarang banyak yang tawarkan pasangan internet murah. Di sini kita curiga, kenapa ada yang mahal kalau toh juga ternyata bisa murah. Apakah semua itu legal atau malah lebih banyak yang ilegal?" kata Ahmad Rosano, dalam rilisnya, Sabtu (24/7/2021).

Rosano menjelaskan, informasi yang diterimanya dari masyarakat, ada istilah reseller bandwitch dari penyedia internet resmi. Kemudian dibagikan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya dengan tawaran harga yang jauh lebih murah.

"Yang seperti ini kita rasa tak memberikan dampak yang baik bagi negara maupun daerah. Meski menang, internet murah itu sangat membantu masyarakat," katanya, kembali.

Dari penelusuran LSM SRK, sambung Rosano, pihak penyedia layanan internet murah, memberikan diskon atau free pada pelanggan diawal pemasangan. Selanjutnya, para pelanggan dimintai dana rata-rata sekitar Rp 100 - 150 ribu setiap bulannya sebagai iuran wajib.

Sambungnya, para oknum-oknum itu hanya berbekal satu set tower triangle, satu unit aki basah, satu unit alat UPS, satu unit router, kabel Wlan yang nantinya digunakan untuk menyalurkan bandwitch atau jaringan internet ke para pelanggan.

Bahkan, para oknum itu tidak mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam menyalurkan bandwitch ke para pelanggan. "Oknum-oknum ini tidak memiliki izin. Parahnya lagi ada oknum yang sengaja memakai nama PT yang diperuntukan untuk instalasi listrik proyek, bukan izin mendistribusikan atau menjual internet ke pelanggan," jelasnya.

Aksi penyaluran bandwitch secara ilegal ini, kata Rosano, karena keuntungan yang didapatkan sanggat menggiurkan. Mereka, kata dia, patut diduga telah melanggar UU Telekominikasi karena telah merugikan negara dari pendapatan negara berupa pemasukan pajak (PPN, PPH) dan PNBP dari (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation).

"Para pelaku ini bisa dipidana jika terbukti beroperasi tanpa izin dan merugikan negara," tegasnya.

Rosano pun berharap agar aparat penegak hukum (Kepolisan) agar segera memberantas praktek penjualan jaringan Internet secara ilegal di Kota Batam, karena ada kerugian negara yang timbul dari perbuatan itu. "Semoga pemerintah dan Polisi segera mengungkap praktek penyaluran jaringan internet secara ilegal dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, ini," tandasnya.

Editor: Gokli