Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Lahan di Batam Berpotensi Konflik
Oleh : si
Senin | 25-06-2012 | 21:31 WIB
Kombes-Pol-Karyoto.gif Honda-Batam

Kapolres Barelang

BATAM, batamtoday - Kepala Kepolisian Resor Batam Rempang dan Galang Kombes (Barelang) Pol Karyoto mengatakan, sejumlah di Batam dalam kondisi sengketa yang berpotensi konflik antar masyarakat.

"Ada sejumlah lahan yang potensial konflik," kata Kapolres kepada wartawan di Batam, Senin (25/6) seperti dikutip dari laman hukumonline.

Sengketa lahan tersebut, kata dia, biasanya berupa lahan yang sudah diberikan pengalokasian lahan (PL) bertahun-tahun namun belum membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Kemudian lahan itu dialokasikan Badan Pengusahaan Batam ke pihak lain yang membayarkan UWTO.

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, penguasa lahan di daerah industri adalah Badan Pengusahaan Batam. Badan itu kemudian memberikan PL kepada penanam modal yang hendak membangun. Pengusaha lalu berkewajiban membayar uang sewa lahan kepada BP Batam berupa UWTO.

"Konflik itu bisa timbul dari orang yang sudah lama memegang IP namun belum punya UWTO," kata dia.

BP dengan hak yang dimilikinya kemudian mengalokasikan lahan itu ke pengusaha lain yang membayar UWTO.

Kapolres mengajak pemerintah kota dan BP Batam untuk berkoordinasi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Kita merapatkan di tim terpadu untuk mencari solusi. Alternatif pemecahan masalah, seperti untuk lahan perumahan yang rumah rumah batu. Apa ini digusur atau dibiarkan," kata Kapolres.

Senada dengan Kapolres, Panglima Laskar Melayu Alfan Suhairi mengatakan sengketa lahan memicu banyak konflik horizontal di Batam.

Ia mengatakan banyak lahan tumpang tindih, yang memiliki izin ganda dari BP Batam.

Selain karena perizinan, ia mengatakan alokasi lahan setelah habisnya sewa lahan juga menimbulkan konflik.

Hampir seluruh lahan di Kota Batam disewakan BP Batam yang dulu bernama Otorita Batam dalam jangka waktu 30 tahun. Setelah masa sewa habis, maka BP bisa mengalokasikan ke pihak lain. Dan menurut Alfan, itu menjadi pangkal permasalahan.

Alfan juga menuding BP Batam mengalokasikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai kampung tua kepada pengusaha. Padahal lahan yang sudah di-SK-kan Wali Kota tidak boleh diperjualbelikan BP Batam dengan alasan hak waris masyarakat tempatan.

"Kami minta ke pak Mustofa (Ketua BP Batam), agar ini diatasi. Jika tidak, ini akan menjadi persoalan ke depan," kata dia.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan daerah kampung tua tidak bisa diperjualbelikan.

Perihal konflik sengketa lahan, ia meminta BP Batam turun ke lapangan saat mengalokasikan lahan, bukan menghitung dari atas meja.

"Seperti kampung tua. Diukur di meja dulu, baru kelapangan dan baru dialokasikan," kata dia.

Wali Kota meminta BP Batam serius menangani masalah lahan untuk mengantisipasi berulangnya sengketa lahan yang menyebabkan kerusuhan.

Sementara itu, Kepala BP Batam Mustofa Widjaya yang ditemui di Pertemuan Keluarga Sumatera Utara dengan Muspida Kepulauan Riau enggan mengomentari konflik lahan itu.