Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tunjuk Kimia Farma Jual Vaksin Sinopham Dosis Lengkap Rp 879.140 per Orang
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-07-2021 | 14:32 WIB
siti_nadia_tarmizi_b1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menunjuk Kimia Farma untuk menjual vaksin Covid-19 Sinopham berbayar bagi individu yang ingin mendapatkan vaksin secara mandiri.

Adapun harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 879.140 per orang dan dijual akan dijual mulai Senin (12/7/2021) oleh Kimia Farma.

"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Siti Nadia.

Pemerintah, kata Siti Nadia, akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami oleh pengguna pelayanan vaksinasi Cobvid-19 berbayar.

"KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan)," katanya.

Peraturan yang dia maksud yakni Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Menurut peraturan itu, penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN.

Bagi peserta nonaktif JKN maupun bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara.

Bagi peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien yang bersangkutan menghendaki dan bersedia membayar selisih biayanya.

Siti Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi pemerintah.

Ia mengemukakan bahwa program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar.

"Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan," katanya.

Editor: Surya