Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayo Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri, Berlaku Mulai Hari Ini
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-07-2021 | 10:36 WIB
reni-denda-pajak2.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan relaksasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan yang akan dimulai pada 1 Juli-30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Rabu (30/6/2021), mengatakan, kebijakan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan sehingga mengurangi beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, kata dia potensial mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar kewajibannya.

"Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021," kata Reni.

Ia menjelaskan program tersebut berupa penghapusan biaya administrasi 100 persen, keringanan pokok tunggakan PKB 50 persen serta pembebasan biaya balik nama 100 persen.

"Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021," tuturnya.

Menurut dia, di Kepri memiliki sekitar sekitar 170 ribu kendaraan yang berpotensi mengikuti program pemutihan pajak tersebut. Sehingga program ini lebih cepat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Selama ini, pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan.

"Jumlah kendaraan wajib pajak sebanyak 170 ribu, jika semua patuh maka Pemprov akan menerima sekitar Rp 49 miliar," ungkapnya.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, khususnya bagi wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan bermotornya.

"Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," pungkasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pembayaran pajak nantinnya.

"Kepada masyarakat wajib pajak untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak di tempat-tempat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Editor: Yudha