Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Malaysia, Suap Polisi RM20 Didenda RM5000
Oleh : redaksi/mg
Jum'at | 22-06-2012 | 12:46 WIB
polis-rasuah-singaporian.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: menyuap polisi

KUALA LUMPUR, batamtoday - Seorang tukang potong rumput berkewarganegaraan Pakistan akhirnya dijatuhi hukuman denda RM5000 atau berkisar Rp17,500,000 gara-gara Ia mencoba memberi suap seorang polisi lalu lintas di kawasan Seremban, Malaysia.

Diberitakan laman Bharian hari ini, Jum'at(22/6/2012), kasus bermula pada 5 Maret lalu. Kala itu, Gohar Ali (29) yang berprofesi sebagai tukang potong rumput, tertangkap polisi lalu lintas. Ia diketahui tidak memiliki surat ijin mengemudi. 

"Ia kemudian mencoba menyuap polisi sebesar RM20 agar bisa diloloskan," tulis laman berita Malaysia itu.

Atas tindakannya tersebut, Gohar lansung ditahan. Dan kasus pelanggaran lalu lintas berubah menjadi kasus penyuapan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Elesabet Paya Wan, menyatakan, Gohar Ali terbukti dengan sah melakukan penyuapan. Atas tindakan tersebut, Ia dijatuhi hukuman denda sebesar RP5000.

"Tindakan terdakwa (Gohar ALi) telah merendahkan institusi Polisi Malaysia, karenanya kami menjatuhkan hukuman denda RM5000 atau jika tidak mampu membayar terdakwa akan ditahan selama 5 bulan," kata Elesabet dalam persidangan kemarin, Kamis(21/6/2012).

Sementara itu, terdakwa melalui pengacaranya, Mohd Fairuz Johari, meminta agar hukuman bisa diringankan. 

"Kami memohon agar hukuman bisa lebih ringan dengan alasan terdakwa Gohar Ali selama ini tidak pernah melakukan kejahatan," katanya. 

Menanggapi permintaan tersebut, pengadilan anti penyuapan (SPRM) Malaysia, tetap pada keputusannya.