Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Kecam Klaim Malaysia atas Tor-Tor dan Gondang Sambilan
Oleh : dpr/si
Kamis | 21-06-2012 | 15:00 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mayoritas anggota Komisi X DPR mengecam klaim Malaysia terhadap tarian Tor-Tor dan Gordang Sambilan. Tarian itu merupakan milik kebudayaan Bangsa Indonesia dan bukan kebudayaan Malaysia.

"Ini sangat tidak tepat klaim Malaysia terhadap tarian asli budaya Indonesia,"tegas Anggota Komisi X DPR Parlindungan Hutabarat, saat Rapat Dengan Pendapat dengan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti, rapat tersebut dilakukan di ruang rapat komisi X DPR Senayan Jakarta kemarin. .

Parlindungan menambahkan, Tari Tor-Tor itu merupakan hasil kreasi, inisiatif dan inovasi orang Batak. "Tari ini merupakan tarian yang sangat sakral, ada Tor-Tor ada istiadat dan masih ada lagi Tor-Tor yang lainnya,"ujarnya.

Parlindungan Hutabarat menegaskan, Tari Tor-Tor yang diklaim Malaysia itu bukan Tor-Tor milik Malaysia, karena Tor-Tor itu memang budaya asli orang Batak bukan milik suku lain.

Dia juga menambahkan, dengan adanya kasus-kasus yang lain membuktikan lemahnya koordinasi, dokumentasi. "maka banyak hasil-hasil budaya kita ribuan tahun yang lalu seperti Majapahit, Sriwijaya akhirnya tidak jelas bukti otentiknya hanya katanya, jelas Parlindungan.

Parlindungan juga mengatakan masih banyak kelemahan-kelemahan dari bangsa kita seperti pemeliharaan aset kebudayaan, kedepan perlu diperkuat agar aset-aset kita itu tidak diklaim oleh orang lain

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan dan kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, budaya bersifat dinamis karena mobilitas pendukungnya, tetapi budaya adalah prinsip dan harga diri jika menyangkut identitas. "Wajar dan sah-sah saja jika kemudian Malaysia mengembangkan dan menawarkan potensi budaya Mandailing atau budaya Indonesia yang lain yang ada di Malaysia,"paparnya

Wiendu juga mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada etnis Mandaling yang tinggal dan bermukim serta memiliki kewarganegaraan Malaysia (versi Perhimpunan anak-anak Mandailing di Kuala Lumpur mencatat kehadiraan etnis Mandailing di wilayah Malaysia sejak tahun 1800 M).

Wamen Dikbud Wiendu Nuryanti menegaskan,  Malaysia wajib menyatakan Tari Tor-Tor yang akan didaftarkan itu berasal dari Mandailing, Sumatera Utara. Hal tersebut ditekankan karena sejatinya Tari Tor-Tor adalah milik semua warga Batak Indonesia.

Wiendu menekankan, jika Pemerintah Malaysia (melalui etnis mandailing yang berkewarganegaraan Malaysia) berhak mengembangkan budaya Mandailing. Tetapi tidak bisa menganggap budaya Mandailing sebagai hak milik Malaysia. Karena asal muasal dan sejarahnya merupakan milik masyarakat, Sumatera utara, Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari rapat dengan Kementerian Luar Negeri, disampaikan bahwa sudah ada pernyataan lisan dari pihak Pemerintah Malaysia dalam hal ini Kementerian Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan yang akan mengirim Nota Penjelasan kepada Pemerintah RI melalui Kemlu paling lambat hari Rabu, 20 Juni 2012.