Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Murka Atas Tragedi Senjata Makan Tuan
Oleh : Ali
Kamis | 10-02-2011 | 17:06 WIB

Batam, batamtoday - Kepala Kepolisian Daerah  (Kapolda) Kepulauan Riau, Brigjen R Budi Winarso marah besar atas tragedi senjata makan tuan, yang berimbas pada tertembaknya anggota kepolisian di bawah kepemimpinannya, saat melakukan apel pagi di Mapolda Kepri, Kamis 10 Februari 2011.

Narasumber batamtoday di Mapolda Kepri menyebutkan, tidak biasanya Jenderal bintang satu ini memimpin apel pagi. Namun, pagi tadi Kapolda memimpin langsung sebagai inspektur upacara.

"Saat apel pagi tadi, langsung Kapolda yang memimpin dan dia marah-marah," ujar sumber, siang tadi.

Sumber menuturkan, biasanya apel pagi paling lama berlangsung hanya sekitar 15 menit, namun dikarenakan ada peristiwa senjata makan tuan malam tadi, apel pagi berlangsung selama satu jam.

Kemarahan Kapolda memuncak akibat kelalaian anggota polisi Satuan Samapta Polda Kepri  Bripda Edi dengan tidak sengaja meletuskan senjata api jenis revolver colt 38 milik Bripda Muhammad Khuzairan di perumahan Botania Garden Blok B3-31, milik keluarga HR yang merupakan teman wanitanya.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri AKBP Hartono saat ditemui wartawan mengatakan, tragedi naas ini terjadi akibat kelalaian anggota polisi tersebut.

Hartono juga menambahkan, saat kejadian, kedua anggota Samapta Polda Kepri ini sudah lepas jam dinas, dimana setiap petugas yang dipersenjatai senjata api ada yang dikembalikan atau juga ada yang melekat.

"Untuk petugas yang dipersenjatai senjata api, ada dua sifat yakni pertama melekat dan ada yang dikembalikan," ujar Hartono menerangkan.

Namun Hartono tidak menjelaskan dengan secara rinci, di mana kedua anggota Samapta itu berdinas maupun ditugaskan. Apakah hanya berjaga di Mapolda, melakukan penjagaan di Bank atau melakukan pengawalan.

Hartono hanya menjelaskan, untuk senjata yang melekat biasanya anggota ditugaskan untuk penjagaan seperti Bank, dan tempat-tempat yang dianggap rawan, atau pun melakukan pengawalan.

Saat ini Bripda Edi sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk menindaklanjuti kejadian naas itu.

"Kita akan lihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu dan apabila kemungkinan fatal yang terjadi, bisa saja Bripda Edi dipenjara," pungkas Hartono.

Pemberitaan sebelumnya, tragedi naas ini terjadi ketika Bripda Khuzairan bersama koleganya, Bripda Edi, bertamu di rumah teman wanitanya yang saat kejadian orang tua dari HR tidak berada di tempat.

Karena telah sering bertamu di rumah yang dihuni tiga wanita itu, kedua anggota Satuan Samapta Polda Kepri ini tidak segan-segan lagi tidur di atas sofa ruang tamu.

Asyik tertidur, Bripda Edi secara tidak sengaja melihat korban tengah tertidur dengan posisi pistol ditaruh di atas tubuh korban. Saat mencoba mengambil pistol tersebut, dengan maksud mengamankan, tapi justru meletus dan mengenai mulut menembus bahu kiri Bripda Khuzairan.