Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Percepatan Integrasi BBK Dinilai Tidak Berdasar Kondisi Riil
Oleh : Gokli
Minggu | 09-05-2021 | 12:05 WIB
jembatan_babin1b.jpg Honda-Batam
Jembatan Batam Bintan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan yang disampaikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kepada Presiden RI melalui surat tentang Percepatan Integrasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun (BBKT), dinilai tidak mewakili kondisi riil.

Selain itu, juga tidak dapat dianggap mewakili suara masyarakat Kepri, terkhusus Kota Batam, dan dikuatirkan bermuatan motif tertentu yang tendensius.

Demikian disampaikan Gubernur DPW LSM Lira Kepri, Muhammad Nur SH, dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Batam, Mahayuddin, ketika diminta tanggapannya secara terpisah media online ini, Minggu (9/5/2021), terkait surat Jumaga Nadeak ke Presiden tertanggal 22 April 2021, surat bernomor: 130/160/IV/2021 tersebut juga menyinggung tentang kebijakan Walikota ex officio Kepala BP Batam.

Baik Muhammad Nur maupun Mahayuddin menilai tak masuk akal jika penerapan kebijakan ex officio tidak memberi nilai positif terhadap perkembangan Batam, sebagaimana salah satu anggapan Jumaga Nadeak yang termaktub dalam surat tersebut.

Pada bidang investasi tahun 2020, misalnya, pencapaiannya Rp22,3 Triliun, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp14,6 Triliun.

"Kalau bicara KPBPB BBKT harus pakai data. Apalagi bicara BP Batam, harus lihat data dan obyektif supaya tidak malu-maluin masyarakat Kepri. Harus ditelaah secara koprehensif dari semua daerah KPBPB di Kepri. Dan harus pula diakui bahwa dari semua daerah kawasan di Kepri, Batam lebih maju," ujar Muhammad Nur, yang juga pendiri gerakan mahasiswa Melayu Kepri ini.

Hal senada disampaikan Mahayuddin. Ia menilai, tak ada alasan Jumaga Nadeak mempersoalkan Walikota ex officio Kepala BP Batam.

"Seharusnya Jumaga menerima dengan lapang dada dan mendukung secara penuh adanya ex officio, karena itu mempercepat pembangunan infrastruktur dan investasi yang berdampak kemajuan ekonomi masyarakat Batam," cetus Yudi, sapaan akrab Mahyuddin, yang juga Sekwil LSM Lira Kepri itu.

Keduanya berpendapat bahwa ex officio memberikan nilai tambah yang luar biasa untuk sinergitas program kedua instansi. Setidaknya untuk tahun 2021 ini ada beberapa agenda strategis yang akan dilaksanakan untuk pembenahan infrastruktur daerah, perbaikan pelayanan perizinan, percepatan KEK di bandara, pelabuhan Batu Ampar, KEK Kesehatan, dan perluasan berbagai jalan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekomomi.

Kemudian dapat pula disimak bahwa data pertumbuhan ekonomi Batam tahun lalu justru lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi Kepri dan sudah hampir mendekati pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi investasi, jumlah proyek tahun 2020 yang masuk jauh lebih besar, yakni 1.714 dibanding 2019 yang hanya 968 proyek. Meskipun nilai investasinya menurun 634.000 US$ berbanding 750.000 US$, tapi angka ini memperlihatkan kinerja yang positif di tengah badai covid-19.

Soal kekhawatiran terkait pelimpahan 67 kewenangan perizinan dari pusat kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagaimana diatur dalam PP 41/2021 selama empat bulan ke depan, menurut informasi yang didapat, pembahasannya terus dilakukan oleh BP Batam dengan Pemko.

Namun kerja take over kewenangan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi semua itu tak terlepas dari pusat.

Nur dan Yudi sepakat bahwa pandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang meluluhlantakkan ekonomi daerah bahkan nasional dan dunia. Oleh sebab itu, faktor penting sebenarnya untuk recovery ekonomi adalah memprioritaskan langkah penyelesaian covid-19.

"Saran kami, dalam kondisi pandemi saat ini sebaiknya semua stakeholder bergandeng tangan dan bahu-membahu dalam melayani masyarakat agar percepatan pemulihan ekonomi di Kepri bisa lebih cepat. Masyarakat lagi susah dan tak perlu membuat kontroversi dengan pernyataan yang kontraproduktif seperti itu, apalagi pernyataan tersebut dari seorang Ketua DPRD yang semestinya menyejukkan," ujar Muhammad Nur

"Yang jelas, saya menyayangkan institusi sebesar DPRD Provinsi menyampaikan surat kepada Presiden RI tidak didukung oleh data yang kuat dan itu bukan representasi masyarakat Batam. Bahkan saya meragukan apakah surat Jumaga itu dapat dianggap mewakili institusi dan perlu dipertanyakan apakah surat tersebut ditulis sesuai mekanisme tatib DPRD," kata Yudi, yang juga aktivis Transparansi Kepri itu.

Editor: Surya