Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Dilarang Jualan, Pedagang Takjil di Tanjungpinang Wajib Terapkan Prokes
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-04-2021 | 18:20 WIB
takjil-tpi.jpg Honda-Batam
Suasana penjual takjil di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keberadaan penjual takjil atau panganan khas berbuka puasa, merupakan salah satu yang menyemarakkan bulan suci Ramadhan tahun 2021.

Apalagi pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemko Tanjungpinang, tidak melarang pelaksanaan kegiatan Bazaar Ramadhan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Meti, salah satu pedagang takjil di seputaran Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang mengaku bersyukur di Ramadhan tahun ini dapat berjualan seperti biasa. "Alhamdulillah bisa jualan seperti biasa, meskipun dibanding tahun tahun lalu ini agak sepi," ujar Meti yang berjualan air cincau, air tahu dan air sirup dan menu berbuka lainnya, seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.

Menurut Meti, saat ini untuk hari pertama puasa kemarin lumayan, tetapi jika dibandingkan tahun-tahun yang lalu menurun.

"Semoga ke depannya dapat ramai kembali," harap Meti.

Ia juga memastikan berjualan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan handsanitizer.

Tak hanya Meti, Parni yang menjual kue dan gorengan mengaku bersyukur Ramadhan tahun ini bisa berjualan. "Yang pastinya harapan kita semoga ramai pembeli," ungkap Parni.

Parni juga mengatakan, tak hanya dia yang menggunakan masker sebagai anjuran protokol kesehatan Covid-19. "Pembeli juga kita harapkan pakai masker, untuk menjaga diri saja. Jangan cuma kami pedagang saja, tetapi juga pembeli harus mengikuti protokol kesehatan juga," kata dia.

Editor: Gokli