Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duduk-duduk di Mall Bawa Narkoba, Dibekuk Polisi
Oleh : Ali
Rabu | 09-02-2011 | 06:31 WIB

Batam, batamtoday - Petugas Dir Narkoba Polda Kepri membekuk dua tersangka pengedar narkoba dari cafe Bistro Godiva Mall, BCS, Batam, Rabu 9 Februari 2011 sore.

Penangkapan atas dua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Himawan Bayu Aji, sekitar pukul 15.00 WIB di lantai II BCS. Kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

Keterangan dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan bahwa, kedua tersangka saat itu sedang duduk-duduk di Bistro Godiva.

"Yaa, saya lihat kedua tersangka sedang duduk-duduk, mungkin sedang menunggu kawanya atau 'pasien', saya tidak tahu," ujar seorang sekuriti yang menolak disebut namanya kepada batamtoday di lokasi kejadian, Rabu 9 Februari 2011.

Namun yang datang bukan kawan atau 'pasien' tetapi petugas dari Subdit I Dir Narkoba Polda Kepri yang dipimpin Komandanya langsung yakni, Kompol Himawan Bayu Aji.

Saat digeledah, kedua tersangka tidak bisa bilang apa-apa, karena polisi menemukan obat-obatan yang masuk jenis narkoba yang terbungkus di dalam sebuah kantong.

"Kalau jenis narkobanya saya tidak tahu, tetapi yang jelas bentuknya tablet, ada yang panjang, ada yang pendek. Jumlahnya, banyak juga, satu kantong," ujar sekuriti tersebut.

Soal penangkapan ini belum dapat dikonfirmsi, karena seluler Kompol Himawan ketika dihubungi sedang off.