Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg Sepakati Panja Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepri
Oleh : Irawan
Rabu | 31-03-2021 | 08:20 WIB
ibnu_multazamb.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam (Foto: DPR)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam memimpin Rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Agama.

Dalam rapat ini, Baleg menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pembentukan Empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan RUU tentang Pembentukan Lima Pengadilan Agama.

"Apakah disepakati dua RUU ini akan dibentuk Panitia Kerja (Panja)," ujar Ibnu di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Lalu seluruh Anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja untuk penyusunan dua RUU tersebut.

Panja ini akan bertugs menyusun RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat.

Dalam rapat tersebut, Ibnu meminta masing-masing Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Baleg DPR RI menyiapkan nama-nama anggotanya untuk masuk dalam Panja masing-masing RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Tenaga Ahli (TA) Baleg memberikan penjelasan terkait kedua RUU tersebut. Kedua RUU itu merupakan usulan Baleg sehingga Baleg menyusun draf kedua RUU tersebut.

Dalam paparan, TA Baleg mengungkapkan, urgensi pembentukan PT TUN baru karena, daerah hukum PT TUN yang sudah ada seperti Jakarta, PT TUN Medan, PT TUN Makassar, dan PT TUN Surabaya dipandang terlalu luas dan telah mengalami perkembangan wilayah provinsi.

Sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat terwujudnya akses pada keadilan dan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, luasnya daerah hukum setiap PT TUN menimbulkan inefisiensi biaya transportasi yang harus ditanggung.

Editor: Surya