Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Pulang Kampung, Pria Ini Nekat Curi Uang dan Perhiasan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 29-03-2021 | 15:00 WIB
A-MALING-PERHIASAN.jpg Honda-Batam
Polisi saat menyampaikan aksi pencurian Ardianto. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria Ardianto (34) nekat mencuri sejumlah uang dan perhiasan untuk biaya pulang kampung. Namun aksi keriminalnya itu terungkap, dan dia pun diamankan oleh Unit Reskrim Tanjungpinang Timur.

Pelaku tak mengelak saat diamankan di rumahnya, yang beralamat di Jalan Merpati KM 10 Tanjungpinang. Dari pengakuannya, hasil rampasannya itu bakal digunakan untuk biaya pulang kampung.

"Saat diamankan, dia mengaku kalau dia pelakunya. Hasil rampasannya mau digunakan untuk pulang kampung," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin, Senin (29/3/2021).

Pelaku melakukan pencurian di rumah korban di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada 10 Maret 2021 lalu.

"Korban menyadari uang dan perhiasan emasnya tak ada lagi saat hendak mengambil uang di lemari," ujar Syafrudin.

Uang yang diambil Rp10 juta, dua gelang emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat dan dua cincin emas 23 karat, total kerugian korban Rp18 juta.

"Setelah menerima laporan kejadian itu Tim Macan Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," papar Syafrudin.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan.

Editor: Dardani