Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Nilai Sandungan WTP Hanya Soal Aset
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 13-06-2012 | 15:12 WIB
Dahlan-mrenges.gif Honda-Batam

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan Menilai pemberian status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemko oleh BPK hanya akibat belum selesainya pengalihan aset. 

Dahlan mengatakan, tidak terdapat masalah yang krusial dalam laporan keuangan pemko Tahun Anggaran 2011 meskipun berstatus WDP. 

"Alasan kita masih mendapat WDP itu karena aset. Bukan berarti kita ada penyimpangan, itu cuma masalah aset yang belum tuntas," ujarnya, Rabu (13/6/2012). 

Dicontohkannya, salah satu masalah aset yang belum tuntas adalah soal peralihan status kepemilikan Gedung Kantor Wali Kota Batam yang sampai saat ini masih milik BP Batam (sebelumnya Badan Otorita Batam). 

Gedung Kantor Wali Kota Batam menurutnya hingga kini belum diserahkan sepenuhnya oleh BP Batam ke pemerintah kota. 

Begitu juga dengan bangunan Pasar Induk Jodoh yang kata Dahlan masih dimiliki bersama antara Pemprov Riau, BP Batam dan Pemko Batam. 

"Masalahnya bukan tidak diurus, tapi karena masih banyak instansi lain selain pemko yang terlibat di dalamnya. Ini yang masih jadi problem" sambungnya. 

Dahlan mengatakan dirinya masih terus berupaya menyelesaikan peralihan status kepemilikan aset tersebut melalui sebuah tim khusus yang sudah bekerja sekitar tiga tahun. 

"Sebelum masalah peralihan ini tuntas, akan jadi temuan BPK terus dan laporan keuangan pemko masih sulit berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tandasnya.