Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Kaji Mobil 2.500 cc Juga Dapat Diskon PPnBM
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-03-2021 | 11:08 WIB
innova12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. Toyota Innova.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah membuka peluang mobil di atas 1.500 cc juga dapat diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Saat ini, diskon PPnBM hanya berlaku untuk mobil 4x2 dan sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), asalkan mobil di atas 1.500 cc itu diproduksi lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

"Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan," ucapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," ucapnya.

Mobil apa saja yang berpeluang dapat peluasan diskon PPnBM?

Berdasarkan data produksi kendaraan yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), memang tak banyak mobil 1.501-2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Adapun pabrikan yang memproduksi mobil sampai 2.500 cc yang di Indonesia antara lain Honda, Mitsubishi, hingga Toyota.

Dalam kategori ini, Honda memproduksi CR-V (bermesin 2.000 cc). Sementara Mitsubishi memproduksi Pajero Sport dengan mesin 2.400 cc dan 2.500 cc.

Selain itu, Toyota juga memproduksi mobil Kijang Innova (bermesin 2.000 cc bensin dan 2.400 cc diesel) dan Toyota Fortuner dengan mesin diesel 2.400 cc. Fortuner dengan mesin bensin kemungkinan tidak termasuk karena berkapasitas 2.700 cc.

Sementara itu, saat ini kategori mobil 4x2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang dan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Itu berlaku untuk mesin bensin dan diesel.

Sedangkan mobil yang sudah dapat diskon PPnBM sejak awal Maret 2021 yakni kategori 4x2 bermesin sampai dengan 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 10%. Dan PPnBM sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc sebesar 30%.

Sumber: detikfinance
Editor: Yudha